Indeks
Daerah  

Komisi V DPRD Jabar Desak Pemdaprov Segera Selesaikan MoU Penyerahan Ijazah

Ketua Komisi V DPRD Jabar Yomanius Untung saat audiensi dengan Forum Kepala Sekolah SMA dan SMK Swasta membahas solusi penyerahan ijazah.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Yomanius Untung saat menerima audiensi dari Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) dan Forum Komunikasi Kepala SMK Swasta (FKKSMKS) Jabar. Senin, (3/2/2025).

Bandung – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mendesak Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar, melalui Dinas Pendidikan, untuk segera menyelesaikan pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penyerahan ijazah. Langkah ini dinilai sebagai solusi atas polemik penahanan ijazah oleh sekolah swasta di Jawa Barat.

Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung, menekankan pentingnya penyelesaian MoU tersebut saat menerima audiensi dari Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) dan Forum Komunikasi Kepala SMK Swasta (FKKSMKS) Jabar.

“Yang harus diutamakan saat ini adalah MoU harus segera diselesaikan. Dinas Pendidikan Jabar tidak boleh membiarkan adanya penahanan ijazah,” ujar Yomanius di Kota Bandung, Senin (3/2/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa penahanan ijazah bukan semata kesalahan pihak sekolah, melainkan akibat dari berbagai faktor yang mempengaruhi kondisi keuangan sekolah.

“Sekolah swasta sudah bersabar selama tiga tahun, meskipun banyak siswa atau orang tua yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran biaya pendidikan,” tambahnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Siti Muntamah, menegaskan bahwa sekolah sebenarnya tidak ingin menahan ijazah siswa. Namun, situasi ini sering terjadi akibat adanya tunggakan biaya pendidikan yang belum diselesaikan.

“MoU ini penting untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban sekolah serta siswa,” jelasnya.

Dalam audiensi tersebut, juga dibahas perlunya kebijakan pendukung dari Dinas Pendidikan agar proses administrasi penyerahan ijazah dapat berjalan lancar. Dinas Pendidikan sendiri telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan penahanan ijazah sejak 2017. Namun, isu ini kembali mencuat setelah menjadi sorotan di media sosial.

Exit mobile version