Cianjur – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Oden Haryadi, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kelurahan Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (24/1/2025).
Menurut Oden, Perda ini dipilih untuk disosialisasikan karena Kelurahan Babakancaringin merupakan kawasan industri yang dihuni banyak buruh pabrik. “Kawasan ini dipenuhi oleh buruh pabrik, sehingga penting bagi mereka memahami isi Perda Nomor 5 Tahun 2023. Perda ini bertujuan melindungi harkat dan martabat para pekerja,” jelas Oden.
Ia menegaskan bahwa tenaga kerja memiliki peran strategis dalam pembangunan dan karenanya perlu perlindungan yang layak. Dalam Perda tersebut, pemerintah mendorong optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, termasuk perluasan cakupan kepesertaan program tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi risiko sosial ekonomi tenaga kerja.
“Setelah sosialisasi ini, saya berharap masyarakat, khususnya para pekerja, memahami hak dan kewajiban mereka, serta menyadari bahwa perlindungan bagi mereka sudah diatur dalam peraturan ini,” tambah Oden.
Acara ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Jawa Barat dalam mendukung kesejahteraan tenaga kerja di daerah industri.