Bandung – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mengajukan permintaan untuk menghapus poin terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pada Pasal 103 ayat (4) butir e.
“Poin dalam peraturan ini sudah sangat baik dan lengkap. Hanya saja, terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja, kami merasa itu kurang tepat,” ungkap Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, dalam pernyataannya di Bandung, Jumat (9/8/2024).
Menurut Abdul Hadi, penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja dikhawatirkan akan membuka pintu bagi legalisasi penggunaan alat kontrasepsi di kalangan muda, yang pada akhirnya bisa merusak moral dan memberi dampak negatif terhadap pendidikan. Ia juga menambahkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi ini bertentangan dengan fungsi pendidikan yang seharusnya menciptakan individu yang berakhlak dan bermoral.
Abdul Hadi juga mengindikasikan bahwa ada kemungkinan kepentingan komersial dari perusahaan produsen alat kontrasepsi yang mendorong pengaturan ini, dengan tujuan meraup keuntungan dari situasi tersebut.
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, turut mendukung pandangan tersebut. Ia menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Menurut Siti, langkah tersebut berisiko menormalisasi perilaku seks bebas di kalangan muda, dan menyarankan agar fokus pendidikan reproduksi tidak disertai dengan distribusi alat kontrasepsi.
“Saya sangat kecewa, terutama saat kita sedang gencar membangun pendidikan yang religius dan berkualitas untuk anak-anak. Jika tujuannya hanya untuk edukasi kesehatan reproduksi, maka sebaiknya dilakukan tanpa memberikan alat kontrasepsi,” ujar Siti Muntamah.
PP No. 28 Tahun 2024 pada Pasal 103 ayat (4) memang mengatur tentang pelayanan kesehatan reproduksi yang mencakup deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.