Indeks
News  

Sosialisasi Perda Jaminan Ketenagakerjaan, Wakil Ketua DPRD Jabar Dorong Pemahaman Masyarakat

Acep jamaludin
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Acep Jamaludin saat melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Kelurahan Cigondewah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung Senin, (13/1/25).

Bandung – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Acep Jamaludin, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 di Kelurahan Cigondewah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, pada Senin (13/1/2025).

Kegiatan tersebut membahas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam sosialisasinya, Acep menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait Perda ini, terutama dalam hal hak dan kewajiban mereka dalam program perlindungan tenaga kerja.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama pekerja dan pemberi kerja, mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat lebih mengetahui mekanisme program perlindungan ini,” ujar Acep.

Acep, yang akrab disapa Kang Jamal, menjelaskan bahwa salah satu fokus utama Perda ini adalah memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, seperti pekerja informal atau mereka yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial.

“Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, dari 9.914.637 pekerja penerima upah di Jawa Barat, baru 45,7 persen yang terdaftar sebagai peserta BPJS. Sementara itu, dari 6.890.259 pekerja bukan penerima upah, hanya 9,1 persen yang telah menjadi peserta,” ungkapnya.

Untuk mendukung implementasi Perda ini, pemerintah telah menetapkan mekanisme pengawasan dan pengaduan. Sistem ini dirancang untuk memantau pelaksanaan di lapangan sekaligus menjadi wadah bagi pekerja atau pemberi kerja yang menghadapi kendala dalam pelaksanaannya.

Kang Jamal berharap Perda ini dapat memberikan rasa aman, terutama bagi kelompok pekerja rentan. Ia juga mendorong pemberi kerja untuk lebih aktif berpartisipasi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui sinergi antara pemerintah, pekerja, pemberi kerja, dan masyarakat luas, saya optimistis Perda No. 5 Tahun 2023 akan menciptakan dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup tenaga kerja di Jawa Barat,” pungkasnya.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Humas DPRD Jawa Barat.

 

Exit mobile version