Bandung Barat – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Tuti Turimayanti, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Desa Tanimulya. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak perempuan serta mekanisme perlindungan yang telah diatur dalam regulasi tersebut.
Dalam acara tersebut, Tuti menegaskan bahwa Perda ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
“Perempuan di Jawa Barat kini memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. Dengan adanya Perda ini, pemerintah berkewajiban memastikan keamanan dan pemberdayaan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan,” ujarnya pada Jumat (7/2/2025).
Menurut Tuti, kasus kekerasan terhadap perempuan masih sering terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong perempuan untuk lebih berani melaporkan tindakan kekerasan atau ketidakadilan yang mereka alami.
“Perempuan harus berani bersuara. Jika mengalami kekerasan atau ketidakadilan, segera laporkan kepada pihak berwenang seperti kepolisian, dinas terkait, atau perangkat desa seperti RT dan RW,” tambahnya.
Tuti juga mengajak aparat desa untuk lebih aktif dalam menangani laporan kekerasan terhadap perempuan.
“RT dan RW memiliki peran penting dalam membantu masyarakat. Jika ada laporan, segera teruskan kepada pihak yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” katanya.
Selain aspek perlindungan, Tuti juga menekankan pentingnya kemandirian ekonomi bagi perempuan. Menurutnya, perempuan yang memiliki kemandirian ekonomi akan lebih berdaya dalam kehidupan sosial maupun keluarga.
Implementasi Perda
Sebagai bagian dari implementasi Perda, pemerintah telah meluncurkan Program Perempuan di Keluarga (Peka), yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan melalui pelatihan dan dukungan ekonomi. Program ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi perempuan yang mengalami ketidakadilan atau kesulitan ekonomi.
Tuti menilai, meskipun Perda ini sudah cukup baik, efektivitasnya bergantung pada sejauh mana aturan tersebut dapat diterapkan di lapangan. Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk mengimplementasikan pasal-pasal dalam Perda agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Perlindungan perempuan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Dengan kepedulian bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi perempuan,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Tuti berharap angka kekerasan terhadap perempuan di Jawa Barat dapat menurun. Ia juga menekankan pentingnya kebijakan dan program yang berpihak pada perempuan, baik dalam aspek perlindungan hukum maupun pemberdayaan ekonomi.
“Perda ini harus menjadi panduan bagi kita semua untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi perempuan di Jawa Barat,” pungkasnya.