JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana stimulus pemerintah sebesar Rp200 triliun kepada bank-bank Himbara.
Plt Deputi Penindakan Eksekusi dan Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penggelontoran dana besar tersebut menjadi tantangan bagi lembaganya untuk melakukan pengawasan. “Jadi adanya stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah dengan menggelontorkan Rp200 triliun itu menjadi sebuah tantangan juga bagi kami di KPK untuk melakukan pengawasan,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
KPK mengingatkan seluruh pihak untuk berhati-hati dalam menggunakan dana stimulus tersebut. Asep mengingatkan potensi korupsi seperti yang pernah terjadi di Bank Jepara Artha, dimana kredit fiktif menyebabkan kredit macet.
Peringatan ini disampaikan sebagai upaya pencegahan dini terhadap penyalahgunaan dana stimulus yang ditujukan untuk memulihkan perekonomian nasional.