Banner mygoalsbjb
Kolom  

Kita adalah Masyarakat Adat Bangsa Nusantara

oleh: Ira Indrawardana (Dosen Antropologi UNPAD)

Mungkin di dalam benak para generasi kekinian sempat berpikir, apa pada akhirnya peran masyarakat adat dan khususnya kaum perempuan adat bagi dunia? Mencoba menjawab dan mencari argumentasi untuk pertanyaan umum seperti ini, ada baiknya perlu didalami dengan salah satunya melihat bagaimana peran kaum perempuan adat dalam suatu upacara kolosal adat. Karena biasanya dari mulai persiapan upacara adat, ritus dan persiapan ritus, pelaksanaan ritus dan pasca pelaksanaan ritus peran kaum perempuan adat sangatlah penting. Di satu sisi suatu upacara adat, pada dasarnya adalah suatu mekanisme tradisi adat untuk menjaga relasi sosial dan relasi dengan alam sekitar. Konteks alam sekitar itu termasuk segenap lingkungan alam dengan makhluk hidup di dalamnya, serta kehidupan ruh-ruh gaib yang hidup bersama dalam lingkungan alam kehidupan manusia. Dari hal itulah kita bisa memahami bahwa keberadaan masyarakat adat di dunia yang didalamnya terdapat peran kaum perempuan adat dunia adalah menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup dunia agar tercipta keselarasan alam, karena dalam sistem kepercayaan adat terdapat kepatuhan pada hukum alam (yang merupakan bagian dari hukum ketetapan Tuhan).

Namun di balik peran mulia dan penting masyarakat adat di dunia, hingga kini, khususnya keberadaan masyarakat adat dan khususnya kaum perempuan adat masih terasa belum benar-benar terlindungi, terayomi dan terjamin dalam implementasi berbagai kebijakan negara. Salah satunya adalah manakala perkawinan adat yang berdasarkan hukum adat belum benar-benar terlayani dalam pelayanan administrasi publik oleh negara, termasuk didalamnya hak-hak sipil, ekonomi, budaya, pendidikan dan keamanan wilayah keadatan mereka. Dalam kondisi inilah, maka perlunya pemikiran dan perhatian yang komprehensif secara sungguh-sungguh dari pemerintah dan berbagai pihak untuk mendukung keberadaan kebijakan yang melindungi dan menjadi acuan implementasi kehidupan masyarakat adat sesuai dengan hukum-hukum adatnya sejajar dan diakomodasi dalam ranah hukum dan kebijakan nasional secara adil dan setara.

Banner nwisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *