Indeks
News  

Humaira Diskusikan Mekanisme BPJS Subsidi Pemerintah Melalui Penyebarluasan Perda

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Humaira Zahrotun Noor melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat (Sosperda) No 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan kepada masyarakat Desa Lengensari, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Kamis,(05/12/2024).

Kabupaten Bandung – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Humaira Zahrotun Noor, mengadakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosperda) No 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Desa Lengensari, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, pada Kamis, 5 Desember 2024.

Dalam acara tersebut, Humaira menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai peraturan daerah yang ada di Provinsi Jawa Barat, terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesehatan.

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat mengetahui peraturan daerah yang berlaku di Jawa Barat, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan mereka,” kata Humaira.

Ia juga menjelaskan kepada masyarakat mengenai mekanisme dan prosedur untuk mendapatkan layanan BPJS, baik yang bersubsidi pemerintah maupun non-subsidi.

“Masyarakat perlu memahami kriteria BPJS dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi pemerintah. Saya berusaha menjelaskan dengan sejelas mungkin tentang cara mendapatkan BPJS subsidi tersebut,” tambahnya.

Humaira berharap bahwa kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah ini dapat menjadi langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan BPJS di masa mendatang.

“Saya hadir di DPRD Jabar untuk mencegah adanya penyalahgunaan dalam proses penentuan siapa yang berhak mendapatkan BPJS subsidi,” pungkasnya.

Exit mobile version