Bandung – Komisi I DPRD Jawa Barat menegaskan dukungannya terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD. Namun, mereka menolak keras jika efisiensi anggaran dilakukan dengan memangkas program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat atau menghambat kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Inpres ini harus kita dukung sebagai kebijakan pusat. Tapi jika efisiensi itu mengorbankan kebutuhan primer masyarakat, kami tidak setuju,” tegas Anggota Komisi I DPRD Jabar, Muhamad Sidkon Djampi, Rabu (12/2/2025).
Sidkon mencontohkan pembangunan jembatan di desa yang sudah dianggarkan dalam APBD Provinsi Jabar. Jika anggaran itu dipotong demi efisiensi, maka kebijakan tersebut dianggap keliru.
“Jembatan desa itu bukan sekadar infrastruktur, tapi jalur utama distribusi ekonomi. Jika dipangkas, dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Hal yang sama berlaku untuk program bantuan bagi masyarakat miskin dan perbaikan jalan provinsi yang rusak berat. Sidkon menegaskan, program-program ini tetap harus berjalan tanpa pemotongan anggaran.
“Jangan sampai efisiensi justru membuat rakyat sengsara,” katanya.
22 OPD Mitra DPRD Jabar Wajib Efisiensi
Meski menolak pemangkasan anggaran untuk masyarakat, DPRD Jabar tetap mendorong efisiensi di sektor lain, termasuk di 22 OPD mitra kerja Komisi I.
Beberapa OPD yang diwajibkan melakukan efisiensi di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Komunikasi dan Informatika, Inspektorat, BKD, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta berbagai biro di lingkungan Setda Provinsi Jabar. Bahkan, Sekretariat DPRD Jabar sendiri tidak luput dari kebijakan ini.
“Semua OPD, sekecil apa pun, harus berkontribusi dalam efisiensi. Tapi jangan sampai pemangkasan ini melumpuhkan layanan publik atau mengorbankan rakyat,” pungkas Sidkon.