Bandung Barat – DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti persoalan perizinan yang hingga kini masih dianggap rumit, meskipun telah menggunakan layanan dari dinas perizinan satu pintu. Proses yang tidak efisien ini dinilai menghambat peningkatan investasi di daerah. Selain itu, DPRD Jabar juga menekankan pentingnya pengelolaan tata ruang yang memperhatikan aspek perencanaan dan pemanfaatan sumber daya alam, terutama untuk mencegah alih fungsi lahan yang merugikan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. Buky Wibawa, M.Si., bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Iwan Suryawan, S.Sos., serta pimpinan dan anggota Pansus II DPRD Jabar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Bandung Barat, Kamis (9/1/2025). RDP tersebut membahas draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha yang sedang digodok oleh Pansus II DPRD Jabar.
“Semoga hasil kerja Pansus II ini dapat melahirkan kebijakan yang lebih baik dalam sektor investasi dan kemudahan berusaha,” kata Buky.
Lebih lanjut, Buky mengungkapkan bahwa perizinan di tingkat kabupaten/kota sering kali kurang ketat, sehingga berdampak negatif pada masyarakat, terutama dalam hal kerusakan lingkungan.
“Contohnya, dalam investasi properti, pembangunan di kawasan perbukitan sering kali merusak lahan dan memicu banjir. Jadi, tidak bisa hanya fokus pada peningkatan investasi tanpa mempertimbangkan keseimbangan lingkungan hidup,” tegas Buky.
Pansus II DPRD Jabar berharap Ranperda yang tengah dibahas ini mampu menjadi solusi untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.