Indeks

Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Hilang Dalam RUU Sisdiknas

Rencananya, RUU Sisdiknas akan mencabut dan mengintegrasikan 3 UU sebelumnya terkait pendidikan. Ketiga UU tersebut adalah UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pada aturan sebelumnya pasal mengenai tunjangan profesi guru dan dosen tercantum dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Yaitu dalam Pasal 16, ayat (1), yang berbunyi:

“Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Beleid itu juga menjelaskan besaran tunjangan profesi guru dan dosen diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru, yang bersumber dari anggaran negara, baik APBN maupun APBD.

Melihat perbandingan yang sangat kontras pasal-pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen tampak jelas RUU Sisdiknas tersebut tidak berpihak kepada guru dan borpotensi merugikan profesi guru.

“Kami sudah khawatir saat draft awal itu disampaikan, jangan-jangan bagian tunjangan profesi guru akan ditiadakan. Betul saja kekhawatiran terbukti, pasal ini sudah tidak ada di draft resmi RUU,” ujar Unifah Rosyidi dalam keterangannya kepada gentanews.id, Senin (29/8/2022).

Exit mobile version