Daerah  

Tim yang Adaptif, Kolaboratif, dan Agile Jadi Kunci Penyelenggaraan Penataan Ruang

Kabid Pentaan ruang Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa barat Mohammad Eko Damayanto

GENTANEWS.ID, BANDUNG – Setelah melalui proses panjang, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat (RTRWP Jabar) Tahun 2022 – 2042 akhirnya disahkan pada tanggal 12 Desember 2022. Penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Jawa Barat memasuki babak baru dengan diberlakukannya peraturan tersebut.

Terlebih lagi, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan integrasi antara matra darat dan laut dalam rencana tata ruang wilayah provinsi serta perubahan penyelenggaraan penataan ruang secara umum.

Banner nwisa

Tugas penyelenggaraan penataan ruang mengalami penyesuaian, terutama setelah diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini membutuhkan lingkungan dan tim yang adaptif untuk memahami secara menyeluruh perubahan kebijakan pasca UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam menjalankan tugas-tugas terkait penyelenggaraan penataan ruang yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Terdapat beberapa penyesuaian tugas pokok dan fungsi terkait penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Jawa Barat, baik dalam pengaturan, pembinaan, pelaksanaan yang mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan, dan kelembagaan penataan ruang. Dinamika penyelenggaraan penataan ruang pasca UU Cipta Kerja ini menimbulkan beberapa persoalan yang menjadi perhatian khusus bagi penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Jawa Barat,” ungkap Kepala Bidang Penataan Ruang DBMPR Prov. Jabar, Mohammad Eko Damayanto.

Dalam hal perencanaan tata ruang, Bidang Penataan Ruang tengah mendorong percepatan penyelesaian revisi RTRW kabupaten/kota sesuai dengan prosedur penyusunan dan revisi rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota serta ketentuan basis data untuk peta rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Hingga saat ini, baru lima perda RTRW kabupaten/kota yang telah disahkan setelah UU Cipta Kerja, sementara lima RTRW lainnya sedang diproses di Kementerian ATR/BPN. Delapan RTRW sedang dalam tahap pembahasan di FPR Daerah Provinsi Jawa Barat, dan satu RTRW sedang dievaluasi di Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat. Targetnya, keempat belas RTRW kabupaten/kota tersebut ditetapkan pada tahun 2023. Selain itu, delapan RTRW kabupaten/kota sedang melakukan proses penyusunan revisi di masing-masing daerah dan ditargetkan selesai pada tahun 2024.

Namun, terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam revisi RTRW kabupaten/kota, antara lain kesepakatan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), penyesuaian muatan, struktur raperda, dan peta sesuai dengan pedoman baru pasca UU Cipta Kerja, mekanisme tahapan untuk mendapatkan rekomendasi peta dasar di Badan Informasi Geospasial (BIG), proses validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Dinas Lingkungan Hidup, serta keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.

Kabid penataan ruang Muhamad Eko Damayanto menerima penghargaan Siwastek dari kementrian ATR/BPN”

Selain itu, Bidang Penataan Ruang juga melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pemantauan terhadap kemajuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota. Meskipun pembahasan dan proses RDTR kabupaten/kota bukan menjadi kewenangan provinsi berdasarkan UU Cipta Kerja, langkah ini diambil guna memastikan keselarasan dan kesesuaian RDTR dengan RTRW provinsi.

Hingga saat ini, baru terdapat 16 Perda/Perkada RDTR kabupaten/kota dari 213 RDTR kabupaten/kota yang direncanakan untuk disusun. Pemerintah kabupaten/kota menghadapi kendala dalam hal anggaran dan sumber daya manusia, koordinasi dan sinkronisasi antara penyusun RDTR dan KLHS RDTR, penyesuaian dengan pedoman baru pasca UU Cipta Kerja, penyusunan RDTR hasil bantuan teknis yang perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah, pemenuhan persyaratan lintas sektor kementerian, serta pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk integrasi Online Single Submission (OSS). Untuk mempercepat proses ini, dilakukan pembinaan, monitoring, sinkronisasi/konsultasi, serta pengusulan bantuan teknis dan bimbingan teknis RDTR kabupaten/kota kepada Kementerian ATR/BPN.

Selain RTRW dan RDTR kabupaten/kota, perencanaan tata ruang juga melibatkan RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042. Guna mensosialisasikan Perda Jawa Barat No. 9 Tahun 2022, Bidang Penataan Ruang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi sejak Juni hingga Oktober 2023.

Sosialisasi ini dibagi ke dalam enam Wilayah Pengembangan (WP) Provinsi Jawa Barat agar dapat fokus mengatasi isu pengembangan wilayah di masing-masing WP. Selain itu, diterbitkan pula Buku Perda Jawa Barat No. 9 Tahun 2022 yang disampaikan kepada kementerian/lembaga, anggota forum penataan ruang daerah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka memperluas pemahaman tentang RTRW Provinsi Jawa Barat.

Dalam hal pemanfaatan ruang, Bidang Penataan Ruang memberikan prioritas pada Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) sebagai kegiatan yang perlu didorong dan dipantau. SPPR merupakan dokumen hasil kolaborasi antar perangkat daerah yang berfungsi untuk menyelaraskan program pemanfaatan ruang dalam RTRW Provinsi Jawa Barat dengan program pembangunan pemerintah daerah.

Dokumen SPPR diharapkan dapat membantu pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat dalam menentukan prioritas program yang sejalan dengan RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 dalam dokumen RPJMD dan Renstra perangkat daerah.

Selain itu, Bidang Penataan Ruang juga memberikan fasilitasi permohonan Informasi Tata Ruang (ITR) untuk proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Namun, secara umum, kewenangan dalam proses KKPR berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sebagai langkah inovasi dan digitalisasi, Bidang Penataan Ruang mengembangkan Sistem Informasi Penataan Ruang yang diberi nama “Wargi Jabar”.

Saat ini, Wargi Jabar telah mencapai versi 1.0 dan akan terus dikembangkan ke versi 2.0. Pada versi 2.0, akan ditambahkan fitur-fitur baru yang bertujuan untuk memudahkan dan mendekatkan informasi tata ruang kepada masyarakat. Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses penataan ruang.

Dalam pengendalian pemanfaatan ruang, fokus dilakukan pada Kawasan Strategis Provinsi (KSP), Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), serta pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dan DAS Cilamaya – Kali Bekasi. Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui monitoring dan evaluasi di kabupaten/kota serta lokasi-lokasi objek pengendalian. Selain itu, juga dilakukan pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat berdampak negatif pada lingkungan dan kualitas tata ruang.(ah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *