Bandung – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Nia Purnakania, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Hotel Karasak Santun, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Minggu (12/1/2025).
Dalam kegiatan ini, Nia menyoroti potensi besar Kabupaten Bandung dalam pengembangan desa wisata. Bahkan, Kabupaten Bandung telah ditetapkan sebagai daerah dengan jumlah desa wisata terbanyak di Jawa Barat.
“Potensi pengembangan desa wisata di Kabupaten Bandung sangat besar. Dengan pemandangan alam yang memiliki nilai jual tinggi, Kabupaten Bandung menjadi wilayah dengan jumlah desa wisata terbanyak di Jawa Barat,” ungkap Nia.
Selain itu, Nia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memfasilitasi kebutuhan pendukung, seperti perizinan dan infrastruktur, guna mendorong kemajuan ekonomi desa.
“Perda desa wisata ini bertujuan agar potensi ekonomi di desa bisa berkembang. Pemerintah, sesuai perda ini, harus memfasilitasi perizinan maupun infrastrukturnya. Harapannya, desa wisata dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di sekitarnya,” jelasnya.
Nia juga berharap masyarakat mampu memanfaatkan potensi lokal di desa masing-masing dan bersinergi dengan pemerintah desa untuk memaksimalkan peluang ekonomi melalui desa wisata.
“Saya berharap sosialisasi ini mendorong masyarakat untuk mengembangkan potensi di desa masing-masing. Dengan sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat, perekonomian melalui desa wisata dapat dimaksimalkan,” tutup Nia.