Daerah  

Sekretariat DPRD Jawa Barat Sambut Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Indramayu untuk Bahas Penjadwalan

Pelaksana Harian (Plh) Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat Iis Rostiasih saat menerima kunjungan kerja Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Indramayu. Senin, (19/2/24).

Bandung – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyambut kunjungan kerja dari Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu. Tujuan kunjungan ini adalah untuk membahas mekanisme penjadwalan Banmus untuk masa persidangan I tahun 2024.

Kunjungan dari Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu diterima oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat, Dra Iis Rostiasih M.Si, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan. Pertemuan berlangsung di ruang Banmus DPRD Jawa Barat.

Banner nwisa

Iis Rostiasih menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk berkonsultasi mengenai mekanisme penjadwalan Banmus selama masa persidangan I tahun 2024, terutama dalam hal penjadwalan kegiatan bagi pimpinan dan anggota DPRD.

“Dalam pertemuan ini, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu mengajukan beberapa pertanyaan terkait mekanisme perubahan jadwal. Mereka ingin tahu apakah perubahan penjadwalan dapat dilakukan melalui Banmus, melalui rapat paripurna, atau cukup diputuskan oleh pimpinan,” jelas Iis Rostiasih, Senin (19/2/2024).

Ia menekankan bahwa setiap perubahan jadwal harus mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku. Salah satunya, perubahan jadwal harus disampaikan melalui Banmus atau dalam rapat paripurna.

Selain membahas mekanisme penjadwalan dan perubahan jadwal, delegasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu juga menanyakan mengenai kegiatan yang diadakan di DPRD Jawa Barat serta hak keuangan bagi anggota dan pimpinan DPRD Jawa Barat.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Sirojudin, menjelaskan tujuan dari konsultasi tersebut dan mengajukan pertanyaan terkait mekanisme perubahan jadwal, khususnya dalam kondisi mendesak.

“Pertanyaan kami terkait penjadwalan di Banmus, apakah harus melalui rapat Banmus atau cukup diputuskan oleh pimpinan, terutama jika situasinya mendesak,” ujar Sirojudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *