Indeks
News  

Ranperda Penyelenggaraan Pertanian Organik untuk Lindungi Petani dan Peternak

Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Enjang Tedi. Kota Bandung, Jumat, (26/4/24).

Bandung – Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Enjang Tedi, mengungkapkan harapannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Provinsi Jawa Barat. Fokus utamanya adalah memberikan perlindungan kepada para petani dan peternak.

Menurut Enjang Tedi, penting untuk mengatur ruang lingkup pengaturan dari proses perbenihan dan perbibitan, metode penanaman, hingga tata ruang dan tata guna lahan budi daya pertanian organik. Dia menekankan perlunya merencanakan dengan baik budi daya pertanian organik, penggunaan lahan, penelitian dan pengembangan, serta pembinaan dan pengawasan.

Selain itu, Enjang Tedi juga menyoroti pentingnya optimalisasi pengembangan sistem informasi digitalisasi, pengembangan sumber daya manusia (SDM), serta penyediaan sarana dan prasarana budi daya pertanian. Ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemeliharaan yang lebih baik kepada para petani, peternak, dan proses panen hingga pasca panen.

Meskipun investasi awal dalam pertanian organik cukup tinggi karena memerlukan pemilihan lahan steril dari bahan agrokimia, Enjang Tedi menekankan bahwa pertanian organik mampu menciptakan resistensi alami terhadap hama dan penyakit. Hal ini berbeda dengan penggunaan pestisida berbasis kimia, yang dapat berdampak negatif pada lingkungan dan kesehatan manusia.

Metode pertanian organik dianggap lebih aman bagi kesehatan produsen dan konsumen serta dapat menjaga keseimbangan lingkungan dengan memelihara siklus alaminya. Diharapkan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Provinsi Jawa Barat dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Jawa Barat dengan meningkatkan kesejahteraan melalui pemenuhan kebutuhan pangan yang lebih baik sambil menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Exit mobile version