Bandung – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2023 telah disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan Perda P2APBD Provinsi Jabar TA 2023 tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang diikuti dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar). Persetujuan ini juga melibatkan penandatanganan bersama antara DPRD Jawa Barat dan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, serta diakhiri dengan pendapat akhir dari gubernur.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat, dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, Oleh Soleh, dan Ade Ginanjar. Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jabar juga hadir dalam acara tersebut.
Taufik Hidayat menjelaskan bahwa Ranperda P2APBD Provinsi Jabar TA 2023 telah resmi disahkan menjadi Perda pada hari itu. Sebelumnya, pada 24 Juni 2024, Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin telah menyampaikan nota pengantar terkait Ranperda P2APBD Provinsi Jabar TA 2023. Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat, disepakati bahwa pembahasan Ranperda P2APBD Provinsi Jabar TA 2023 akan dilaksanakan oleh komisi-komisi, fraksi-fraksi, dan kemudian oleh Badan Anggaran.
“Alhamdulillah, Banggar DPRD Jawa Barat telah menyelesaikan tugasnya dan menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna,” kata Taufik Hidayat, di Kota Bandung, Jumat (12/7/2024).
Setelah keputusan DPRD Jawa Barat tersebut disahkan, diharapkan Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin dapat menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam penyampaiannya, Anggota Banggar DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, menyatakan bahwa Ranperda yang disampaikan berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan hasil pemeriksaan tersebut secara resmi telah disampaikan oleh BPK RI dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat.
“Alhamdulillah, kita berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya. Ini adalah salah satu indikator bahwa pengelolaan keuangan Pemdaprov Jabar telah dilakukan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Daddy Rohanady.
Namun, prestasi ini tidak berarti kesempurnaan dan tidak menjadi alasan untuk berpuas diri, karena masih ada temuan BPK RI yang perlu ditindaklanjuti.
Sementara itu, dalam pendapat akhir gubernur, Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Jawa Barat atas pembahasan Ranperda P2APBD Jabar TA 2023.
“Saya sangat mengapresiasi kerja keras anggota dewan yang terhormat serta perangkat daerah yang terlibat dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban ini. Sehingga Perda tentang P2APBD Jabar Tahun 2023 bisa disetujui bersama-sama,” kata Bey Triadi Machmudin.