Hukum  

Pemerintah Cabut Izin ACT

Gentanews.id – Pemerintah melalui Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Pencabutan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran pelanggaran penyalahgunaan donasi ummat yang dikelola oleh pihak yayasan amal tersebut.

Banner nwisa

Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi ‘Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan’.

Sedangkan dari hasil klarifikasi seperti yang diberitakan gentanews.id, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Surat pencabutan izin tersebut ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022. Menteri akan mengevaluasi ACT sesuai dengan hasil penyelidikan inspektorat untuk mencari kebenaran informasi yang berkembang saat ini.

Surat ini menjadi warning bagi lembaga sosial yang lainnya agar sungguh-sungguh menjaga kepercayaan masyarakat dalam mengelola dana sumbangan. Dengan adanya kasus ini masyarakat perlu berhati-hati dalam menyalurkan dananya agar tepat sasaran. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *