News  

Pansus III DPRD Jawa Barat Pelajari Perda Riset dan Inovasi Daerah di Lampung

Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat Yunandar Eka Perwira saat kunjungan kerja ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung. Rabu, (29/5/24).

Bandar Lampung– Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan ke Provinsi Lampung untuk mempelajari Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi.

Ketua Pansus III DPRD Jawa Barat, Yunandar Eka Perwira, menyatakan bahwa Lampung adalah salah satu dari dua provinsi di Indonesia yang telah memiliki perda terkait riset dan inovasi sejak 2021.

Banner nwisa

“Kami melihat Lampung sebagai provinsi yang sangat maju karena telah memiliki perda ini sejak 2021. Kita bisa menjadi provinsi ketiga yang memiliki perda semacam itu,” kata Yunandar setelah kunjungan ke Balitbangda Provinsi Lampung, Rabu (29/5/2024).

Yunandar menambahkan bahwa Pansus III berharap dapat membentuk lembaga baru bernama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), yang akan bertanggung jawab atas riset dan inovasi di daerah. Balitbangda Provinsi Lampung memberikan banyak masukan, informasi, dan rekomendasi untuk penyusunan perda yang sedang dilakukan oleh Pansus III DPRD Jawa Barat.

“Kami berharap dapat membentuk BRIDA, sebuah lembaga yang akan bertanggung jawab atas riset dan inovasi di daerah dengan lebih efektif dibandingkan BP2D atau Balitbang yang ada saat ini. Selama di Lampung, kami juga mendapatkan banyak masukan dan rekomendasi dari Balitbangda Lampung untuk acuan yang dapat dimasukkan dalam raperda yang sedang kami susun,” tutup Yunandar Eka Perwira.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *