Indeks
News  

Pansus II DPRD Jabar Harapkan Ranperda Investasi Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Ketua Pansus II DPRD Jawa Barat, Hilal Hilmawan, membahas Ranperda Investasi dan Kemudahan Berusaha di Kota Bandung pada 4 Februari 2025.
Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat Hilal Hilmawan, Kota Bandung, Selasa, (4/2/2025).

Bandung – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Jawa Barat menaruh harapan besar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha yang tengah dibahas. Ranperda ini diharapkan mampu meningkatkan perekonomian Jawa Barat serta memberikan kemudahan bagi para investor dan pelaku usaha yang ingin menanamkan modal atau mengembangkan bisnis di daerah tersebut.

“Baik untuk investor besar maupun pelaku usaha kecil dan menengah,” ujar Ketua Pansus II DPRD Jabar, Hilal Hilmawan, di Bandung, Selasa (4/2/2025).

Selain itu, Ranperda ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para investor, sehingga mereka merasa aman dan nyaman dalam berinvestasi di Jawa Barat.

“Kami ingin memastikan regulasi ini memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha, agar mereka lebih percaya diri dalam berinvestasi di Jawa Barat,” tambahnya.

Tahapan Pembahasan dan Target Penyelesaian

Proses pembahasan Ranperda kini telah memasuki tahap finalisasi, dengan pembahasan pasal demi pasal sebagai bagian dari pendalaman isi regulasi. Targetnya, Ranperda ini dapat disahkan sebelum 28 Februari 2025.

“Saat ini tinggal pembahasan lebih mendalam per pasal. Hari ini beberapa pasal sudah dibahas, dan besok akan kami lanjutkan kembali,” jelas Hilal.

Ranperda ini terdiri dari 69 pasal, namun jumlah tersebut masih bisa berubah sesuai dinamika pembahasan.

Perdebatan dalam Pembahasan

Dalam pembahasan, terjadi perdebatan sengit terkait salah satu pasal, khususnya poin w yang membahas pemanfaatan lahan tidak produktif. Beberapa anggota Pansus II mengkhawatirkan kemungkinan penyalahgunaan aturan ini.

“Perdebatan cukup tajam, terutama soal insentif bagi pelaku usaha dan pemanfaatan lahan tidak produktif. Kami khawatir aturan ini bisa menjadi celah bagi penyalahgunaan,” ungkap Hilal.

Oleh karena itu, Pansus II DPRD Jabar sepakat untuk memperjelas kembali poin tersebut agar tidak disalahartikan atau dimanfaatkan secara tidak semestinya.

Exit mobile version