Bandung – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD tidak boleh berdampak pada pengurangan anggaran program-program yang langsung menyentuh masyarakat dan pelayanan publik di Jawa Barat.
Pimpinan Banggar DPRD Jabar, Ono Surono, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mengkaji APBD 2025 dan berharap implementasi Inpres tersebut tidak mempengaruhi program pelayanan publik serta inisiatif pro-rakyat di tingkat daerah.
“Kami sedang membedah anggaran APBD 2025. Seharusnya, Inpres 1/2025 tidak sampai mempengaruhi pelayanan publik dan program yang berdampak langsung pada masyarakat. Jangan sampai apa yang terjadi di pemerintah pusat juga berdampak di Jabar,” ujar Ono Surono di Bandung, Rabu (19/2/2025).
Ono menekankan bahwa efisiensi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memang diperlukan, namun jangan sampai mengorbankan program prioritas di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
“Yang perlu dihindari adalah pemangkasan anggaran yang bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai pemerintahan, terutama di OPD yang bertanggung jawab atas pelayanan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ono mengingatkan agar implementasi Inpres ini tidak memotong anggaran sektor pendidikan, termasuk pembangunan ruang kelas baru (RKB), program pengentasan kemiskinan, serta bantuan sosial.
“Justru, hasil efisiensi anggaran seharusnya dialokasikan untuk menambah anggaran di sektor pendidikan, pengentasan kemiskinan, bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, serta program prioritas lainnya yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Sebagai informasi, efisiensi anggaran APBD 2025 di Jawa Barat telah mencapai Rp3 triliun, yang berasal dari pemangkasan di berbagai OPD di lingkungan pemerintah provinsi.