Bisnis  

Mamat Rachmat: Perda Ekraf sebagai Kunci Pengembangan Ekonomi Daerah

Mamat nasdem
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Mamat Rachmat, menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ekonomi Kreatif di Kampung Buyut Cipageran (Kabuci) Asih Putera, Kota Cimahi, Selasa (25/3/2025).

Cimahi, Gentanews.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Mamat Rachmat, menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ekonomi Kreatif sebagai pendorong utama pengembangan ekonomi daerah. Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan penyebarluasan Perda tersebut di Kampung Buyut Cipageran (Kabuci) Asih Putera, Kota Cimahi, Selasa (25/3/2025).

Menurut Mamat, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran ekonomi kreatif dalam pertumbuhan daerah.

“Perda ini sudah ada sejak masa Gubernur Ahmad Heryawan, namun masih banyak yang belum memahami konsep ekonomi kreatif. Penting bagi kita untuk menyebarkan informasi ini agar semua pihak dapat berkontribusi dalam mengembangkan potensi yang ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa ekonomi kreatif memiliki dua aspek utama, yaitu administratif dan ekonomi. Tantangan terbesar terletak pada perencanaan dan pendataan yang harus dilakukan secara sistematis agar suatu wilayah dapat berkembang menjadi pusat ekonomi kreatif yang produktif.

“Tanpa perencanaan yang matang, potensi besar daerah tidak akan termanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, pengembangan produk ekonomi kreatif harus sesuai dengan karakteristik dan keunggulan lokal,” tambahnya.

Selain itu, Mamat menekankan pentingnya pengembangan sumber daya manusia dalam sektor ekonomi kreatif. Ia menyoroti perlunya pelatihan dan pendidikan guna meningkatkan keterampilan serta daya saing masyarakat dalam berwirausaha.

“Pusat kreasi umumnya berfokus pada seni, dan seni sendiri merupakan bagian penting dari ekonomi kreatif. Berbagai bentuk seni, seperti Jaipong dan lainnya, juga termasuk dalam lingkup Perda ini,” jelasnya.

Mamat menekankan bahwa seni tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berperan dalam memperkuat identitas budaya dan memperkaya kehidupan sosial masyarakat. Ia berharap, dengan adanya perlindungan dan dukungan regulasi, potensi ekonomi berbasis budaya di Cimahi dapat dikembangkan lebih jauh dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Perda ini melindungi hak masyarakat dalam berekspresi di bidang ekonomi, budaya, seni, dan lainnya. Harapannya, masyarakat, terutama generasi muda, semakin berani berinovasi dan berkontribusi dalam membangun ekonomi kreatif demi kemajuan daerah,” pungkasnya.

Banner nwisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *