Bandung – Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi Bali. Kunjungan tersebut bertujuan untuk konsultasi mengenai pengawasan penyelenggaraan ekonomi dan keuangan daerah.
Salah satu topik utama yang dibahas adalah dampak implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mulai berlaku pada 2025. Diskusi juga mencakup optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor lain, dan evaluasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 masing-masing daerah.
“Kami menerima kunjungan dari Komisi II DPRD Provinsi Bali yang ingin berkonsultasi soal pengawasan penyelenggaraan ekonomi dan keuangan. Banyak hal yang kami bahas dalam pertemuan ini,” kata Husin, Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, di Bandung, pada 30 Mei 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPRD Jawa Barat dan DPRD Bali membahas optimalisasi BUMD dan aset daerah untuk meningkatkan PAD. Selain itu, mereka juga membahas LHP BPK atas LKPD 2023, terutama terkait rekomendasi atau catatan BPK yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Kami membahas tentang pengoptimalan dan pengawasan BUMD serta rekomendasi dari BPK. Untuk Provinsi Jawa Barat, alhamdulillah, sedang menindaklanjuti dan menyelesaikan rekomendasi dari BPK,” tegas Husin.
**UU HKPD Berdampak pada APBD**
Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas implementasi UU HKPD yang akan berlaku mulai 2025. Regulasi ini diperkirakan akan berdampak pada pengurangan APBD Provinsi Jawa Barat dan provinsi lainnya.
Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk menggali potensi pendapatan dari sektor lain. Sebagai contoh, Provinsi Jawa Barat mulai mengeksplorasi potensi pendapatan dari energi terbarukan, sektor tambang, dan sektor lainnya.
“Komisi III DPRD Jawa Barat juga memberikan masukan agar Provinsi Bali menggali potensi pendapatan dari sektor lain, tidak hanya bergantung pada sektor pariwisata yang menyumbang 60% PAD-nya,” ujar Husin.
Implementasi UU HKPD ini, menurut Husin, akan mengurangi APBD dengan adanya perubahan skema pembagian hasil pajak antara provinsi dan kabupaten atau kota. Sebelum UU HKPD diberlakukan, provinsi mendapatkan 70% dari pembagian pajak, sementara kabupaten atau kota mendapat 30%. Dengan diberlakukannya UU HKPD, porsi provinsi hanya akan menjadi 40%, sementara kabupaten atau kota menjadi 60%, sehingga APBD Provinsi Jawa Barat atau provinsi lainnya akan berkurang signifikan.
Untuk Jawa Barat, potensi kehilangan APBD sekitar Rp5 sampai Rp6 triliun. Oleh karena itu, Komisi III DPRD Jawa Barat mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk menggali potensi pendapatan dari sektor lain.
“Kami berdiskusi soal UU HKPD ini. Komisi III DPRD Jawa Barat mendorong Pemprov Jabar menggali potensi PAD lain, dan hal yang sama berlaku untuk Provinsi Bali,” pungkas Husin.