Indeks
Daerah  

Komisi I DPRD Jabar Ungkap Pencatutan Nama Warga dalam Sertifikat Laut di Subang

Koordinator Komisi I sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono usai kunjungan kerja ke ATR/BPN di Kabupaten Subang. Selasa, (11/2/2025).
Koordinator Komisi I sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono usai kunjungan kerja ke ATR/BPN di Kabupaten Subang. Selasa, (11/2/2025).

Subang Komisi I DPRD Jawa Barat mengungkap dugaan pencatutan ratusan nama warga dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas wilayah perairan laut di Legon Kulon, Kabupaten Subang.

Wakil Ketua DPRD Jabar yang juga Koordinator Komisi I, Ono Surono, mengungkapkan bahwa 462 hektare lautan di Subang telah disertifikatkan menjadi 307 bidang tanah melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2021. Namun, yang mengejutkan, ratusan warga yang tercantum sebagai pemilik justru mengaku tidak tahu-menahu mengenai sertifikat tersebut.

“Banyak nama warga dicatut dalam sertifikat tanah ini, bahkan beberapa bukan warga setempat. Mereka baru tahu namanya digunakan setelah kasus ini mencuat,” ujar Ono Surono usai kunjungan kerja ke kantor ATR/BPN Subang, Selasa (11/2/2025).

Meski sertifikat tersebut kini telah dibatalkan karena cacat prosedural dan hukum, DPRD Jabar menegaskan bahwa pembatalan saja tidak cukup. Pihaknya mendesak penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab agar kasus serupa tidak terulang.

“Kami akan menelusuri siapa dalang di balik penerbitan sertifikat ini. Kasus ini harus diusut hingga tuntas, bukan sekadar dibatalkan, tapi juga ada pertanggungjawaban hukum,” tegas Ono.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Subang, Hermawan, beralasan bahwa lahan yang disertifikatkan sebelumnya merupakan daratan berdasarkan peta tahun 1942. Namun, akibat abrasi, area tersebut kini berubah menjadi lautan.

“Kondisi tanah bisa berubah seiring waktu, ada yang timbul dan tenggelam,” ujarnya.

Komisi I DPRD Jabar menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi melindungi hak masyarakat dan mencegah penyalahgunaan kebijakan di masa mendatang.

Exit mobile version