Kabupaten Tasikmalaya – Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mewujudkan pertanian organik di Jawa Barat. Hal ini disampaikan dalam rangka penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Wakil Ketua Pansus V DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi, mengungkapkan bahwa setelah melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah pertanian seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Tasikmalaya, pihaknya mencatat beberapa poin penting yang mendukung penyusunan Raperda tersebut. Misalnya, di kawasan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, beberapa kelompok tani seperti Kelompok Tani Mekar Mukti telah menerapkan pertanian organik dan menghasilkan produk berdaya saing. Namun, mereka masih menghadapi kendala dalam regulasi dan sumber daya manusia yang terbatas. Oleh karena itu, pemerintah daerah sangat berperan penting dalam mendukung pertanian organik, terutama bagi kelompok tani.
“Dukungan menyeluruh dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan para petani organik, bukan hanya dalam hal regulasi tetapi juga dalam mempersiapkan dan memfasilitasi edukasi melalui pelatihan-pelatihan khusus tanaman organik,” ujar Enjang di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (31/5/2024).
Enjang juga menekankan pentingnya perhatian pemerintah daerah terhadap sarana dan prasarana yang mendukung pertanian organik serta pemasaran produk organik. Pemasaran sering menjadi masalah yang tidak bisa dianggap remeh dan membutuhkan peran aktif pemerintah.
“Pemerintah harus memberikan penekanan agar petani konvensional mau beralih ke pertanian organik melalui keberpihakan dalam regulasi. Penyusunan perda pertanian organik ini adalah bagian dari perlindungan dan kepastian hukum bagi petani organik,” jelas Enjang.
Dengan adanya perda tersebut, lanjut Enjang, petani diharapkan memahami bahwa peralihan dari pertanian konvensional ke organik dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka. Nilai produk pertanian organik yang lebih tinggi juga harus diimbangi dengan sertifikasi yang sesuai dengan regulasi.
“Perlu ada insentif bagi sertifikasi produk organik, baik untuk pasar lokal maupun ekspor. Untuk ekspor, sertifikasi harus dilakukan oleh pihak ketiga, sementara untuk komoditi lokal cukup oleh pemerintah daerah dengan standardisasi sesuai regulasi yang ada,” pungkas Enjang.