Indeks
Daerah  

DPRD Jawa Barat Tetapkan Aturan Baru untuk Tingkatkan Kinerja Dewan

Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa Bandung, Jumat (27/12/2024).
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa Bandung, Jumat (27/12/2024).

Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat mengesahkan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (27/12/2024). Penetapan ini menjadi landasan baru bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, mengungkapkan bahwa penandatanganan Peraturan DPRD ini merupakan langkah penting bagi kelancaran pelaksanaan tugas dewan. “Dengan adanya Peraturan Tata Tertib yang baru, DPRD Jawa Barat memiliki pedoman kerja yang lebih baik untuk melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujarnya.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) I, Mamat Rachmat, menjelaskan bahwa Tata Tertib DPRD yang baru terdiri dari 21 bab dan 207 pasal. Aturan ini mengatur berbagai aspek, mulai dari pelaksanaan fungsi dewan hingga etika dan disiplin anggota DPRD.

“Tata tertib ini dirancang melalui kajian mendalam dengan memperhatikan payung hukum yang berlaku serta masukan dari berbagai pihak,” kata Mamat. Pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja DPRD sebagai lembaga perwakilan di tingkat provinsi.

Mamat menambahkan, rancangan ini telah memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pansus I juga telah menyelaraskan rancangan ini dengan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

Dalam rapat paripurna, laporan Pansus I menjadi agenda pertama, diikuti dengan persetujuan DPRD terhadap rancangan tata tertib, serta penandatanganan Peraturan DPRD. Seluruh fraksi di DPRD menyepakati rancangan ini untuk ditetapkan sebagai Peraturan DPRD.

Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa memimpin rapat tersebut, didampingi para Wakil Ketua DPRD, yaitu Iwan Suryawan, M.Q Iswara, dan Acep Jamaludin. Hadir pula Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Selain pengesahan tata tertib, rapat paripurna juga membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda), yaitu:

1. Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

2. Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah.

3. Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama dan pendapat akhir Gubernur Jawa Barat, sebelum resmi menutup masa sidang tahun 2024/2025.

 

Exit mobile version