Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2023.
Ketua DPRD Jawa Barat, Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat, menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Gubernur Jawa Barat atas Ranperda P2APBD Tahun Anggaran 2023.
Menurut Taufik Hidayat, berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 184 ayat 1, gubernur wajib menyampaikan Ranperda tentang P2APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sehubungan dengan hal tersebut, pada hari ini (Senin, 24 Juni 2024) Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, menyampaikan nota pengantar Ranperda tentang P2APBD TA 2023,” jelas Taufik Hidayat.
Setelah penyampaian nota pengantar oleh Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, Ranperda tersebut akan dibahas dalam rapat komisi-komisi pada 25 hingga 27 Juni 2024, dilanjutkan dengan rapat fraksi-fraksi pada 1 Juli 2024, dan diakhiri dengan rapat paripurna pada 2 Juli 2024 yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda P2APBD TA 2023.
Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin menyatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jabar TA 2023 adalah kewajiban konstitusional kepala daerah dan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Provinsi Jabar atas pelaksanaan APBD Provinsi Jabar TA 2023 kepada DPRD Jawa Barat.
Ranperda P2APBD TA 2023 yang disampaikan mencakup Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasil pemeriksaan BPK RI telah disampaikan secara resmi pada rapat paripurna DPRD penyerahan LHP atas LKPD TA 2023 pada 21 Mei 2024.
“Alhamdulillah, kita bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya,” ujar Bey Triadi Machmudin.
Substansi nota pengantar Gubernur Jawa Barat atas Ranperda P2APBD TA 2023 mencakup laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).
Rapat paripurna yang membahas penyampaian nota pengantar Gubernur Jawa Barat atas Ranperda P2APBD TA 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Jawa Barat Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari dan Ade Ginanjar, serta Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jabar.