Bandung – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 diperkirakan akan mengalami penurunan. Penurunan ini disebabkan oleh penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang akan mulai berlaku penuh pada 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Iwan Suryawan, setelah mengikuti Rapat Paripurna yang membahas nota pengantar gubernur terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Tiga Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang APBD Provinsi Jawa Barat TA 2025, Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.
“Yang perlu diperhatikan dalam Ranperda APBD Jawa Barat TA 2025 adalah proyeksi penurunan pendapatan dan belanja daerah,” ujar Iwan Suryawan di Kota Bandung, Kamis (17/10/2024).
Penurunan tersebut dipengaruhi oleh pelaksanaan UU HKPD yang mengatur tentang redistribusi pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) antara provinsi dan kabupaten/kota, terutama terkait dengan persentase bagi hasil.
Namun demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus berupaya untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor potensial. Iwan juga memastikan bahwa penurunan APBD ini tidak akan mengganggu pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat.
Selanjutnya, nota pengantar gubernur mengenai Ranperda APBD Jabar 2025 akan dibahas secara mendalam oleh DPRD.
“Kami berharap Ranperda APBD Provinsi Jawa Barat TA 2025 dapat disepakati paling lambat akhir November 2024, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Iwan Suryawan.