Bandung – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menjadi contoh bag Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menjadi contoh bagi Sekretariat DPRD Kalimantan Timur, khususnya dalam penerapan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan serta pengelolaan website resmi DPRD Jawa Barat.
M. Hafidz, Pejabat Fungsional Pranata Humas Ahli Muda dari Bagian Protokol, Persidangan, dan Perundang-undangan, menjelaskan bahwa kunjungan kerja Sekretariat DPRD Kalimantan Timur ini bertujuan untuk belajar bagaimana penerapan UU Keprotokolan di Sekretariat DPRD Jawa Barat. Selain itu, mereka juga ingin mengetahui pengelolaan website dan penempatan staf di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Tim dari Sekretariat DPRD Kalimantan Timur datang untuk melihat perbandingan dan mencari pelajaran dari penerapan keprotokolan di DPRD Jawa Barat. Meski sama-sama berpedoman pada UU No.9 Tahun 2010, dalam praktiknya ada penyesuaian-penyesuaian di lapangan,” kata Hafidz pada Jumat (1/11/2024).
Meskipun protokol secara umum berpatokan pada UU Keprotokolan, Hafidz menambahkan bahwa di Sekretariat DPRD Jawa Barat diperlukan fleksibilitas untuk menyesuaikan diri dalam berbagai situasi. Ia juga menyebutkan bahwa Sekretariat DPRD Jawa Barat secara rutin mengadakan bimbingan teknis untuk meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang keprotokolan.
“Setelah kunjungan ini, Sekretariat DPRD Kalimantan Timur berencana mengadopsi langkah yang sama dengan mengadakan bimbingan teknis serupa,” tambahnya.
Selain keprotokolan, Sekretariat DPRD Kalimantan Timur juga mempelajari bagaimana pengelolaan website Sekretariat DPRD Jawa Barat, khususnya dalam memperbarui informasi kegiatan dan berita terkait DPRD Jawa Barat.
“Mereka bahkan mengundang kami untuk menjadi narasumber dalam pelatihan yang akan mereka selenggarakan,” tutup Hafidz.