Bandung – Sekretariat DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Badan Musyawarah DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi dan mendapatkan masukan terkait penyusunan perubahan program kerja DPRD DIY untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025.
Topik utama dari kunjungan ini adalah sinkronisasi antara program kerja DPRD DIY dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2045 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pertanyaan yang diajukan mencakup bagaimana menyelaraskan program kerja DPRD dengan RPJMD dan RKPD, serta mekanisme penerapannya, termasuk akses DPRD Provinsi Jawa Barat dalam mengusulkan program melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat dan Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan, Iis Rostiasih, menerima kunjungan tersebut. Ia didampingi oleh pejabat fungsional lainnya di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat.
Iis Rostiasih menjelaskan bahwa DPRD Jawa Barat sudah melakukan sinkronisasi dengan RPJMD 2025-2045 sesuai dengan tata tertib DPRD yang mengharuskan adanya sinkronisasi antara DPRD dan pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 mengenai Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Proses sinkronisasi di DPRD Jawa Barat dimulai dengan Rapat Pimpinan (Rapim), melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat.
“Bappeda Jabar memiliki kewenangan untuk memverifikasi program dan kegiatan yang diusulkan, termasuk memastikan bahwa program tersebut sesuai dengan kewenangan provinsi atau kabupaten/kota,” ujar Iis Rostiasih pada Jumat (9/8/2024).
Wakil Ketua DPRD DIY, Atmaji, sebelumnya menjelaskan bahwa tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk melakukan konsultasi dan mendapatkan masukan dalam proses penyusunan perubahan program kerja DPRD DIY untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025.