News  

Sari Ajak Masyarakat di Kabupaten Bandung Tangani Sampah dengan Memilah di Rumah

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Sari Sundari saat melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat No. 12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat kepada masyarakat di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Minggu (24/03/24).

Bandung – Dalam mengatasi masalah pertumbuhan sampah yang meningkat di Jawa Barat, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Sari Sundari, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memilah sampah sejak dari rumah. Hal ini disampaikan Sari saat melakukan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada Minggu (24/03/24).

Menurut Sari, pertumbuhan penduduk yang pesat di Jawa Barat, bersama dengan perubahan pola konsumsi dan gaya hidup masyarakat, menjadi faktor utama dalam peningkatan produksi sampah. Oleh karena itu, kesadaran untuk mengelola sampah sejak dari rumah sangat penting.

“Sampah organik, seperti sisa makanan, harus kita kelola sejak dari rumah. Ini membantu mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan,” ungkap Sari.

Sari menegaskan bahwa memilah sampah di rumah merupakan langkah awal yang signifikan dalam mengurangi jumlah total sampah. Saat ini, Tempat Pembuangan Akhir Sampah di Sarimukti sudah mencapai kapasitas maksimal, sementara TPPAS Legok Nangka masih belum beroperasi.

“Dengan memilah sampah, kita dapat memastikan hanya sampah anorganik yang harus dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sari menyoroti bahwa masalah sampah merupakan permasalahan serius yang membutuhkan kerjasama antara pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat.

“Kepala desa di berbagai wilayah juga perlu memberikan kebijakan yang mendukung agar penanganan sampah dapat terpadu di masyarakat,” tambahnya.

Banner nwisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *