News  

Potensi Pungutan Liar di SMAN 2 Depok, DPRD Jabar Lakukan Peninjauan

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono di SMA Negeri 2 Kota Depok. Jumat (1/11/2024).

Depok, Jawa Barat – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, menyoroti keluhan dari para orang tua murid SMAN 2 Kota Depok terkait tambahan biaya bimbingan belajar yang dianggap memberatkan. Ono menyatakan akan mengawal isu ini dan telah menyampaikan permasalahan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk mendapat penanganan lebih.

“Intinya kami berupaya mencari solusi terbaik terkait laporan para orang tua yang sudah saya teruskan ke Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Syukurlah, pihak terkait telah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Ono saat bertemu dengan pihak sekolah di SMAN 2 Depok, Jumat (1/11/2024).

Ono menyebutkan, salah satu keluhan orang tua adalah pelaksanaan bimbingan belajar yang dilakukan pada jam pelajaran utama, yang dinilai mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Menurutnya, tambahan bimbingan belajar semestinya dilakukan di luar jam sekolah agar tidak mengganggu proses KBM yang sudah ada.

“Para orang tua menolak pelaksanaan bimbingan pada jam pelajaran utama. Selain itu, besaran biaya juga menjadi perhatian. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memutuskan agar bimbingan belajar tidak dilakukan di jam KBM,” jelas Ono.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Jawa Barat yang menginstruksikan kepala sekolah untuk berkoordinasi dengan orang tua murid dan memastikan bahwa tidak ada pemaksaan dalam pemilihan layanan bimbingan belajar. Siswa beserta orang tuanya diberikan kebebasan untuk memilih layanan bimbingan yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan mereka.

Menurut Ono, biaya bimbingan belajar mencapai sekitar Rp1,4 juta, belum termasuk kegiatan lainnya seperti perpisahan dan buku tahunan siswa, yang totalnya mencapai Rp2,83 juta.

Ono menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara semua pihak, khususnya dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga siswa. Meskipun bimbingan belajar ini merupakan inisiatif dari Komite Sekolah, tidak semestinya diwajibkan, terutama bagi keluarga yang memiliki keterbatasan finansial.

“Semua ini sebaiknya berdasarkan kesepakatan antara orang tua dan pihak sekolah. Namun, kadang-kadang Komite Sekolah mengambil inisiatif sendiri,” jelas Ono.

Lebih lanjut, Ono menekankan bahwa jika aturan masih mengizinkan komite sekolah menggalang dana, maka sebaiknya penggalangan tersebut dilakukan secara kreatif tanpa masuk dalam kategori pungutan liar. Ia menyadari bahwa ada pasal-pasal yang dianggap ambigu, di mana komite sekolah diperbolehkan menggalang dana, namun di sisi lain dilarang melakukan pungutan. Hal ini akan menjadi agenda DPRD Jawa Barat untuk dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kami akan menjadikan ini sebagai prioritas diskusi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” pungkas Ono.

Banner nwisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *