Bandung – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan Tim Seleksi (Timsel) untuk pemilihan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat periode 2024-2027. Timsel ini terdiri dari lima anggota yang mewakili berbagai unsur, yaitu Profesor Eddy Jusuf dari Paguyuban Pasundan sebagai Ketua Timsel, Ika Mardiah dari Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Barat, akademisi Dr. Dadang Rahmat Hidayat dan Dr. Hj. Diah Fatma Sjoraida, serta Neneng Athiatul Faiziyyah dari unsur KPID Jawa Barat.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Bedi Budiman, menyatakan bahwa pemilihan komisioner KPID sepenuhnya dipercayakan kepada Timsel. Bedi menegaskan bahwa seluruh warga Jawa Barat memiliki hak yang sama untuk mendaftar sebagai calon komisioner KPID.
“Komisi I DPRD Jawa Barat hari ini mengumumkan terbentuknya Timsel yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, pemerintah, akademisi, dan KPID. Kami menyerahkan sepenuhnya proses seleksi ini kepada mereka,” ujar Bedi usai rapat kerja bersama Timsel di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Rabu (21/8/2024).
Bedi menjelaskan bahwa proses seleksi akan berlangsung dari 21 Agustus hingga 21 Desember 2024. Timsel akan bertanggung jawab atas seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengujian kelayakan calon komisioner, sesuai dengan aturan yang berlaku. Tahap akhir seleksi akan dilakukan melalui tes kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I DPRD Jawa Barat.
“Pendaftaran akan diumumkan oleh Timsel dan proses seleksi telah dijadwalkan hingga Desember mendatang. Komisi I hanya mengumumkan bahwa Timsel untuk pemilihan KPID periode 2024-2027 sudah terbentuk,” kata Bedi.
Bedi juga menekankan bahwa ia berharap Timsel akan bekerja dengan profesionalisme tinggi dan menjaga kredibilitas dalam menjalankan tugasnya. Ia menambahkan, bahwa anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 yang terpilih akan menjadi pihak yang menentukan komisioner KPID selanjutnya.
Ketua Timsel, Profesor Eddy Jusuf, menyatakan bahwa proses seleksi akan dilakukan sesuai dengan Undang-undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002. “Calon Komisioner KPID harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut,” jelas Eddy.
Senada dengan Eddy, Neneng Athiatul Faiziyyah menambahkan bahwa kepatuhan terhadap Undang-undang No. 32 Tahun 2002 menjadi dasar penting dalam proses seleksi ini. “Kandidat komisioner KPID periode 2024-2027 harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan ketentuan undang-undang penyiaran,” tutup Neneng.***