Daerah  

DPRD Jawa Barat Terima Kunjungan Kerja Banmus DPRD Kalimantan Selatan

Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa Karya Guna di Kota Bandung. Senin. (11/11/24).

Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Kunjungan tersebut bertujuan untuk membahas tugas dan fungsi Banmus, termasuk keanggotaannya.

Studi komparasi ini diterima oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, didampingi Anggota Banmus DPRD Jawa Barat, Yod Mintaraga, di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat pada Senin (21/10/2024). Dalam kesempatan itu, Buky Wibawa menyatakan bahwa tugas dan fungsi Banmus DPRD Jawa Barat dan Kalimantan Selatan pada dasarnya serupa.

Buky menjelaskan bahwa, berdasarkan aturan, keanggotaan Banmus tidak boleh melebihi setengah dari jumlah anggota DPRD, disesuaikan dengan proporsi fraksi. Susunan keanggotaan Banmus ditetapkan melalui rapat paripurna setelah terbentuknya pimpinan DPRD, fraksi, komisi, dan badan anggaran. Selain itu, pimpinan DPRD secara otomatis menjabat sebagai pimpinan dan anggota Banmus, sedangkan Sekretaris DPRD bertindak sebagai sekretaris Banmus tanpa menjadi anggota. Pergantian anggota Banmus hanya bisa dilakukan setelah masa keanggotaannya berjalan minimal dua tahun enam bulan, atas usul dari fraksi.

“Secara normatif, saya kira tugas dan fungsi Banmus di DPRD Jawa Barat dan Kalimantan Selatan hampir sama,” ujar Buky Wibawa.

Yod Mintaraga, Anggota Banmus DPRD Jawa Barat, menambahkan bahwa tugas dan fungsi Banmus di berbagai daerah umumnya serupa. Beberapa tugas utama Banmus di antaranya adalah mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja DPRD, menetapkan agenda sidang tahunan, memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD, serta menetapkan jadwal rapat. Selain itu, Banmus juga bertanggung jawab memberikan saran untuk kelancaran kegiatan DPRD dan merekomendasikan pembentukan panitia khusus jika diperlukan.

Yod juga menjelaskan bahwa agenda yang telah ditetapkan Banmus hanya dapat diubah melalui rapat paripurna. Setiap anggota Banmus diwajibkan berkonsultasi dengan fraksi sebelum pengambilan keputusan dalam rapat, dan hasil rapat harus dilaporkan kepada fraksi masing-masing. Semua tugas tersebut dijalankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Sementara itu, pimpinan rombongan Banmus DPRD Kalimantan Selatan, Gusti Miftahul Chotimah, menyampaikan bahwa studi komparasi tersebut dilakukan untuk memahami lebih dalam tentang tugas dan fungsi Banmus. Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui lebih lanjut tentang kerjasama dan komunikasi antara DPRD Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari tugas dan fungsi Banmus serta menjajaki aspek kerjasama dan komunikasi antara DPRD Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,” ujar Gusti Miftahul Chotimah.

Banner nwisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *