Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar diskusi membahas Peraturan Tata Tertib DPRD dalam kunjungan kerja yang dilaksanakan pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Kota Bandung.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady, menyampaikan bahwa ada beberapa poin penting yang dibahas selama kunjungan tersebut. Salah satu fokus utama diskusi adalah mengenai Peraturan Tata Tertib DPRD Jawa Barat.
“Rekan-rekan dari DPRD Jawa Timur ingin mempelajari secara rinci aturan per pasal yang diterapkan di Jawa Barat, terutama yang memiliki karakteristik khusus di sini, agar bisa diadopsi di Jawa Timur,” jelas Daddy Rohanady.
Selain itu, DPRD Jawa Timur juga menanyakan soal keberadaan tenaga ahli atau pendamping di DPRD Jawa Barat. Di Jawa Timur, setiap anggota DPRD memiliki tim ahli atau pendamping, dan mereka ingin mengetahui apakah sistem serupa diterapkan di Jawa Barat.
Diskusi juga mencakup program sosialisasi Peraturan Daerah (Perda). Daddy Rohanady menjelaskan bahwa terdapat perbedaan teknis antara Jawa Barat dan Jawa Timur. Di Jawa Barat, sosialisasi dilakukan melalui kerjasama antara DPRD dan Sekretariat DPRD, sementara di Jawa Timur, kelompok masyarakat yang mengajukan permohonan sosialisasi Perda kepada DPRD, dan hal ini diakomodasi oleh DPRD setempat.
“DPRD Jawa Timur merespons positif cara tersebut dan memfasilitasi kegiatan sosialisasi yang diusulkan masyarakat,” tambahnya.
Topik lainnya yang turut dibahas dalam pertemuan ini termasuk masalah kuorum, penggunaan platform daring seperti Zoom untuk anggota yang tidak dapat hadir secara fisik dalam rapat paripurna, serta hal-hal teknis seperti aturan penggunaan seragam DPRD.