Bandung – Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan mengadakan pertemuan untuk membahas tata cara dan mekanisme reses. Diskusi meliputi aturan, prosedur pelaksanaan, dan anggaran yang terkait.
Menurut Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran, dan Pengawasan Iman Tohidin, kunjungan kerja dari Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan membahas prosedur dan mekanisme reses bagi anggota DPRD. Kegiatan reses ini merupakan kesempatan bagi anggota DPRD untuk berkunjung ke daerah pemilihan mereka, yang biasanya dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun, tetapi untuk tahun ini hanya 2 kali.
“Pertemuan tersebut memperoleh banyak informasi tentang kegiatan reses baik di DPRD Jawa Barat maupun di DPRD Provinsi Sumatera Selatan,” jelas Iman Tohidin.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula mengenai reses konvensional dan partisipatif. Reses konvensional melibatkan kunjungan anggota DPRD ke perorangan seperti tokoh masyarakat, tokoh ulama, dan pemuda. Sementara reses partisipatif menghadirkan berbagai kelompok masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan mereka kepada anggota dewan.
“Anggota dewan memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tambahnya.
DPRD Jawa Barat menerapkan reses partisipatif, dengan peserta yang diundang mencapai 175 orang dalam satu titik, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis yang ditetapkan.
Iman Maulana, Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Jawa Barat, menyatakan bahwa kegiatan reses di DPRD Jawa Barat melibatkan pendamping serta mengikuti petunjuk pelaksanaan dan teknis yang telah ditetapkan.