Jakarta, Gentanews.id – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini telah menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 sebagai Undang-Undang (UU). APBN dengan total nilai Rp3.621 triliun ini akan diimplementasikan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Sidang yang dilaksanakan pada Kamis, 19 September 2024, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus, dengan kehadiran 48 dari total 128 anggota. Sebanyak 260 anggota tidak hadir pada sidang ini.
Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama jajaran. Dalam rapat ini, pemerintah memaparkan asumsi makro RAPBN 2025, yang mencakup pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%, inflasi 2,5%, dan kurs Rupiah terhadap Dolar AS sebesar Rp16.000. Selain itu, harga minyak Indonesian Crude Price (ICP) diperkirakan sebesar US$82 per barel, dengan lifting minyak mencapai 605.000 barel per hari dan lifting gas 1,005 juta boepd.
Rincian postur APBN 2025 adalah sebagai berikut:
Pendapatan Negara: Rp3.006,12 triliun
Penerimaan Pajak: Rp2.189,30 triliun
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp513,64 triliun
Penerimaan Bea Cukai: Rp301,6 triliun
Belanja Negara: Rp3.621,31 triliun
Belanja Pemerintah Pusat: Rp2.701,44 triliun
Belanja Kementerian dan Lembaga (K/L): Rp1.094,55 triliun
Belanja Non-K/L: Rp1.606,78 triliun
Transfer ke Daerah (TKD): Rp919,87 triliun
Keseimbangan primer diperkirakan mencapai Rp633,31 triliun, dengan defisit anggaran sebesar Rp616,86 triliun atau 2,53% terhadap PDB.
Dalam sidang ini juga dibahas tantangan-tantangan, seperti tingkat kemiskinan yang diperkirakan antara 7-8% dan tingkat pengangguran sekitar 4,5-5%. Gini Rasio diperkirakan berada di rentang 0,379 hingga 0,382, sementara indeks modal manusia diperkirakan mencapai 0,56.