Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Hilang Dalam RUU Sisdiknas

Gentanews.id – Pada RUU Sisdiknas terbaru yang rilis bulan Agustus 2022, pasal tunjangan profesi guru menghilang. Sebelumnya pasal Tunjangan Profesi Guru ini masih tercantum dalam draft RUU yang dipublikasikan pada bulan April 2022.

Baru-baru ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis rancangan undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada Agustus 2022. RUU Sisdiknas tersebut telah resmi diajukan dalam Prolegnas Perubahan tahun 2022 kepada DPR, Rabu (24/8/2022).

Banner nwisa

Menurut Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi, hilangnya pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas membuat jutaan guru dan keluarga mereka sangat kecewa.

“Dalam RUU Sisdiknas Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru’. Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial yang didapat guru,” ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim melalui keterangan tertulis yang gentanews.id terima Minggu (28/8/2022).

Berikut ini bunyi Pasal-pasal 105 poin a – h, yang dikutip gentanews.id halaman website sisdiknas.kemdikbud.go.id.

Pasal 105:

a. Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *