Soreang – Hj. Tia Fitriani, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Kesehatan untuk masyarakat. Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang solid untuk menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas dari pemerintah kepada masyarakat.
Menurut Tia, memprioritaskan kesehatan adalah hal mutlak mengingat ini berhubungan langsung dengan pelayanan publik.
“Ini merupakan upaya kita untuk memiliki pedoman dalam mengatur kesehatan di daerah,” kata Tia dalam acara sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu (9/3/24).
Lebih lanjut, Tia menekankan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk terus meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk dalam aspek kualitas, kuantitas, dan aksesibilitas.
“Pemerintah harus memastikan layanan kesehatan yang mudah diakses dan tersedia secara luas,” tegas Tia.
Dia juga menyatakan pentingnya sosialisasi berbagai Perda yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam hal layanan kesehatan.
“Sebagai bagian dari masyarakat, kita harus aktif memperhatikan setiap peraturan daerah dan memastikan kita mendapatkan manfaat dari keberadaannya,” imbuh Tia.
Tia berambisi agar Perda Penyelenggaraan Kesehatan ini dapat mengatasi berbagai tantangan kesehatan yang dihadapi oleh masyarakat, menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kesejahteraan publik.