Bandung – Tati Supriati Irwan resmi dilantik sebagai Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Jawa Barat menggantikan Edi Rusyandi dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar). Prosesi pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, pada Kamis (6/2/2025).
Pelantikan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan dan Ono Surono, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, serta perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat.
MQ Iswara menjelaskan bahwa pelantikan Tati Supriati Irwan sebagai Anggota PAW DPRD Jawa Barat untuk masa jabatan 2024-2029 didasarkan pada hasil keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat yang digelar pada 3 Februari 2025. Selain itu, pihaknya juga telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar dengan Nomor 021/STP/FPG/II/2025 tertanggal 5 Februari 2025 mengenai perubahan keanggotaan komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Dengan pelantikan ini, Tati Supriati Irwan akan menggantikan Edi Rusyandi dalam susunan AKD DPRD Jawa Barat. MQ Iswara berharap Tati dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab serta berkontribusi secara optimal dalam menjalankan fungsi legislatifnya.
“Selamat datang di lingkungan DPRD Jawa Barat dan selamat bekerja. Kami berharap Saudari Tati Supriati Irwan dapat mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk menjalankan amanah ini demi kepentingan masyarakat,” ujar MQ Iswara.
Usai dilantik, Tati Supriati Irwan menyampaikan komitmennya untuk segera bekerja dan turun langsung ke masyarakat guna menyerap aspirasi warga.
“Setelah resmi dilantik, saya akan segera bekerja dan turun ke masyarakat untuk mendengarkan serta memperjuangkan kebutuhan mereka,” ujar Tati.
Ia menegaskan bahwa tugas utama seorang wakil rakyat adalah memperjuangkan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat. Saat ini, dirinya ditugaskan di Komisi II DPRD Jawa Barat yang membidangi sektor perekonomian.