Banner nwisa
News  

Tarif Ojol Dan BUS AKAP Resmi Naik

Pengemudi Ojol. Foto Unspash

Gentanews.id – Kemenhub (Kementerian Perhubungan) mengumumkan tarif ojek online (Ojol) terbaru dan bus antar kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi pada hari Rabu (7/9/2022).

Sebelumnya rencana naik tarif ojol batal naik pada 14 Agustus 2022 karena belum optimal. Lalu kembali rencana itu batal pada 29 Agustus dengan alasan kondisi ekonomi masyarakat.

“Untuk penyesuaian tarif ojek online kami umumkan dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir sesuai dengan harga BBM,” katanya melalui keterangan resmi yang Gentantews terima, pada Senin (5/9/2022).

Kenaikan tarif ojol itu diumumkan pada pukul 11.00 WIB secara daring. Masyarakat juga bisa menyaksikan pengumuman ini melalui kanal Youtube Ditjen Perhubungan Darat.

Berikut ini tarif baru Ojol berlaku per 10 September 2022 berdasarkan Kepmenhub 564 Tahun 2022:

Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

– Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km

– Batas atas: Rp 2.300/km

– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)

– Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km

– Batas atas: Rp 2.700/km

– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)

– Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km

– Batas atas: Rp 2.600/km

– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000

Banner nwisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *