Banner nwisa
News  

Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Konsultasi dan Koordinasi dari DPRD Kabupaten Malinau terkait Penyebarluasan Perda

Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Jawa Barat M Hafidz saat menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara di Kota Bandung, Kamis (1/8/2024).

Bandung – DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan konsultasi dan koordinasi dari DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, terkait pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) dan wawasan kebangsaan.

Kunjungan ini diterima oleh Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Jawa Barat, M. Hafidz, yang didampingi oleh pejabat fungsional lainnya di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat.

Banner bjbj

M. Hafidz menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Malinau mengalami kendala regulasi dalam melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda di daerahnya. Oleh karena itu, mereka melakukan konsultasi ke DPRD Jawa Barat untuk mendapatkan pemahaman tentang dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Mereka ingin mengetahui dasar-dasar hukum yang menjadi acuan kegiatan Penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat,” ujar M. Hafidz pada Kamis (1/8/2024) di Kota Bandung.

Ada tujuh regulasi yang menjadi landasan hukum bagi kegiatan Penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat, di antaranya adalah Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR dan DPR, Peraturan Pemerintah (PP) No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Gubernur (Pergub) No.8 Tahun 2023 tentang perubahan atas Pergub No.189.

“Mekanisme kegiatan Penyebarluasan Perda ini cukup panjang, dimulai dari perubahan sebutan dari Sosialisasi Perda menjadi Penyebarluasan Perda yang diusulkan Kemendagri hingga pelaksanaannya harus didampingi oleh perwakilan pemerintah daerah,” jelas M. Hafidz.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya DPRD menyosialisasikan Rancangan Perda, namun setelah berkonsultasi dengan Kemendagri, kegiatan ini berubah menjadi sosialisasi Perda yang sudah sah ditetapkan, sehingga disebut Penyebarluasan Perda. Selain itu, kegiatan Penyebarluasan Perda berbeda dengan kegiatan reses.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malinau, Dolvina Damus, menanyakan dasar hukum pelaksanaan kegiatan Penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat.

“Kami berharap bisa melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda seperti DPRD Jawa Barat. Kami sudah memiliki Perda yang seharusnya bisa tersosialisasikan, tetapi kami tidak bisa melakukannya,” keluh Dolvina Damus.

Ia berharap kunjungan kerja ini menjadi langkah awal untuk melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda dan memperkuat kerja sama antara DPRD Kabupaten Malinau dengan DPRD Jawa Barat. ***

 

Banner nwisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *