Bandung – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat baru saja menerima kunjungan kerja dari Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Selatan.
Kunjungan ini disambut langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan, Iis Rostiasih, di ruang Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat.
Menurut Iis Rostiasih, kunjungan kerja tersebut memiliki dua agenda utama. Pertama, studi komparasi yang dilakukan oleh Banmus DPRD Kalimantan Selatan untuk berbagi informasi mengenai tugas dan fungsi Banmus. Fungsi dan tugas Banmus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, yang kemudian dirinci melalui keputusan pimpinan DPRD dan tata tertib DPRD.
“Salah satu tugas Banmus adalah penjadwalan kegiatan-kegiatan DPRD, pelaksanaan kegiatan, dan representasi fraksi-fraksi yang ada di DPRD,” ujar Iis Rostiasih, Jumat (14/6/2024).
Selain itu, Bapemperda DPRD Kalimantan Selatan melakukan studi komparasi terkait peran Bapemperda dalam evaluasi Perda, serta tugas dan fungsinya. Dalam pertemuan tersebut, mereka juga membahas tentang naskah akademik.
“Bapemperda DPRD Kalimantan Selatan menanyakan bagaimana proses pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baik dari pemerintah maupun DPRD sebelum masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Apakah pengusulan tersebut harus disertai dengan naskah akademik atau tidak,” tambah Iis Rostiasih.
Di DPRD Jawa Barat, pengusulan Raperda baik dari pemerintah maupun inisiatif DPRD wajib menyertakan naskah akademik. Hal ini berlaku untuk semua Raperda yang diusulkan.