Daerah  

Sekretariat DPRD Jabar dan DKI Jakarta Bahas Sinkronisasi Data Kependudukan

Kepala Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat Arip Ahmad Ripai, Kota Bandung, Kamis (6/3/2025).
Kepala Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat Arip Ahmad Ripai, Kota Bandung, Kamis (6/3/2025).

Bandung, Gentanews.id – Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari DPRD DKI Jakarta dalam rangka memperoleh informasi terkait tantangan dan implementasi digitalisasi serta integrasi data administrasi kependudukan di Jawa Barat.

Kepala Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Jawa Barat, Arip Ahmad Ripai, menyatakan bahwa hasil dari kunjungan kerja ini akan menjadi bahan masukan bagi Komisi I DPRD DKI Jakarta, yang membidangi pemerintahan.

Banner nwisa

“Pembahasan utama dalam pertemuan ini berfokus pada pengelolaan data kependudukan, khususnya terkait penduduk yang tinggal di daerah perbatasan DKI Jakarta tetapi masih ber-KTP Jawa Barat,” ujar Arip di Kota Bandung, Kamis (6/3/2025).

Pihak DKI Jakarta ingin memastikan ketertiban administrasi kependudukan, terutama di daerah penyangga. Banyak warga yang secara administratif masih terdaftar sebagai penduduk Jawa Barat, tetapi berdomisili di DKI Jakarta. Hal ini berdampak pada pendistribusian bantuan sosial di Ibu Kota.

“Permasalahan ini berkaitan dengan data penerima bantuan sosial di DKI Jakarta. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi data kependudukan agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal,” jelasnya.

DKI Jakarta saat ini sedang memperbaiki sistem administrasi kependudukan, sehingga koordinasi dengan Jawa Barat diharapkan dapat menciptakan keselarasan data, terutama untuk daerah perbatasan. Selain itu, pembahasan ini juga menjadi masukan bagi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jawa Barat dalam memfasilitasi pemerintah daerah sekitar DKI Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas perbedaan jumlah titik reses antara DPRD Jabar dan DKI Jakarta. Di DKI Jakarta, reses dilaksanakan tiga kali dalam setahun dengan masing-masing 8 titik per masa reses, total 24 titik. Sementara itu, DPRD Jawa Barat menerapkan 6 titik reses dalam 8 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *