Hukum, News  

Sambo di Pecat, Sambo Melawan

Gentanews.id – Resmi! Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memecat Irjen Ferdy Sambo dengan tidak hormat dari institusi Polri pada Kamis (25/8/2022).

Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.

Banner nwisa

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri mengatakan”Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.”

Tak hanya sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung melawan dengan mengajukan banding. Dasar banding Sambo adalah Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo.

Sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, yaitu Brigadir J.

Dalam sidang kode etik dihadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.

Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan tersangka yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *