Gentanews.id – Bayangkan Anda membeli sebidang tanah dengan tabungan seumur hidup. Seluruh proses dilakukan secara legal, transparan, dan Anda bertindak dengan itikad baik. Namun, beberapa tahun kemudian, negara menyita tanah tersebut karena pemilik jauh sebelum Anda ternyata terlibat skandal korupsi besar. Di bawah payung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, perlindungan bagi pembeli beritikad baik kini berada di zona abu-abu.
Indonesia saat ini menghadapi urgensi pengembalian kerugian negara yang fantastis; data ICW menunjukkan angka Rp234,8 triliun sepanjang 2019-2023, di mana hanya 13,9 persen yang berhasil dipulihkan. Namun, di balik misi suci tersebut, terdapat dilema konstitusional yang mendalam. Bagaimana kita memburu harta koruptor tanpa menggilas hak milik warga biasa yang tidak bersalah?
RUU ini memperkenalkan mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF) yang bersifat In Rem. Berbeda dengan sistem konvensional yang bersifat accessoir (bergantung pada vonis pidana pelakunya), NCBF memungkinkan negara mengejar aset itu sendiri. Hal ini menjadi terobosan hukum untuk mengatasi fenomena illicit enrichment (kekayaan yang diperoleh secara tidak sah) dan unexplained wealth (kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya).
Berdasarkan Pasal 7, perampasan dapat dilakukan meski tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau diputus lepas dari tuntutan hukum. Meski efektif untuk aset bernilai di atas Rp100 juta (Pasal 6), instrumen ini adalah “pedang bermata dua” yang menuntut empati tinggi dari penegak hukum.
“Aset yang disita sebenarnya sudah menjadi bagian dari kehidupan mereka… Orang-orang ini memiliki wajah dan kisah hidup yang tiba-tiba harus menghadapi ancaman kehilangan hak-hak dasar.” (Source: El-Dusturie, 2025, hal. 213)
Salah satu poin paling krusial bagi pihak ketiga (orang yang asetnya terseret kasus) adalah pergeseran beban pembuktian. Bukan lagi negara yang harus membuktikan bahwa aset tersebut adalah hasil kejahatan, melainkan pemilik yang harus membuktikan secara aktif bahwa perolehannya sah.
Dalam perspektif analisis kebijakan, kondisi ini menciptakan ketimpangan equality of arms (kesetaraan sarana hukum). Negara melalui Jaksa Pengacara Negara memiliki sumber daya intelijen dan penyidikan yang masif, sementara warga biasa sering kali hanya bersenjatakan dokumen administratif sederhana. Tanpa pembagian beban pembuktian yang proporsional (shared burden of proof), pihak ketiga rentan menjadi “tersangka terselubung” tanpa pernah duduk di kursi pesakitan.
RUU ini menetapkan batas waktu maksimal 14 hari bagi pihak ketiga untuk mengajukan keberatan sejak berkas dianggap lengkap. Namun, durasi ini dipandang sangat “simbolik” dan sulit dipenuhi oleh masyarakat awam, seperti petani di desa atau pedagang kecil.
Masalah utamanya terletak pada sistem pemberitahuan teknis (technical notification) yang sering kali tidak memadai. Tanpa jaminan bahwa informasi penyitaan sampai ke tangan pemilik tepat waktu, hak untuk mengajukan keberatan menjadi bersifat illusory (semu). Kecepatan prosedural demi efektivitas pemberantasan korupsi tidak boleh mengorbankan akses terhadap keadilan substantif.
Apabila pihak ketiga berhasil membuktikan bahwa asetnya sah, Pasal 19 ayat (3) membatasi ganti rugi hanya senilai aset yang dirampas. Ketentuan ini sangat minimalis dan mengabaikan prinsip full reparation atau restitutio in integrum—yakni pemulihan hak ke kondisi semula secara menyeluruh.
Pembatasan ini mengabaikan business opportunity costs (hilangnya peluang bisnis) dan psychological burden (beban psikologis) yang dialami pemilik selama proses hukum bertahun-tahun. Stigma sosial sebagai pihak yang hartanya “disita negara” tidak bisa dipulihkan hanya dengan pengembalian nilai nominal aset.
“Setiap orang berhak atas milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.” (Prinsip Pasal 36-37 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Standar Global vs. Realita Lokal
Dalam skala internasional, keberhasilan NCBF sangat bergantung pada judicial oversight (pengawasan yudisial) yang ketat. Di Inggris, melalui Proceeds of Crime Act 2002, konsep Innocent Owner (pemilik yang tidak bersalah) diberikan perlindungan luas melalui ruang intervensi untuk membuktikan legitimasi kepemilikan.
Sementara itu, Afrika Selatan berhasil memadukan perampasan aset dengan kebijakan Anti-Pencucian Uang (AML) yang terintegrasi, namun tetap memberikan ruang bagi kompensasi non-material. Pelajaran bagi Indonesia adalah bahwa efektivitas tidak boleh dipisahkan dari perlindungan hak asasi. Tanpa pengawasan yudisial yang menguji proporsionalitas penyitaan, RUU ini berisiko menjadi instrumen represif yang melayani kepentingan negara di atas hak individu.
RUU Perampasan Aset kini telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025/2026. Kehadirannya memang krusial untuk menutup celah hukum yang dinikmati para koruptor selama dekade terakhir. Namun, tugas para pembuat kebijakan adalah memastikan bahwa aturan ini tidak meninggalkan “legasi bermasalah” bagi sejarah HAM di Indonesia.
Sebagai masyarakat, kita dihadapkan pada satu pertanyaan filosofis yang fundamental: Manakah yang lebih kita pilih: sebuah sistem yang mampu memulihkan seluruh aset negara namun berisiko merampas hak warga secara sewenang-wenang, atau sebuah sistem yang sangat hati-hati dalam melindungi hak milik pribadi meski harus sedikit lebih lambat dalam mengejar harta koruptor?
