Daerah  

Perda Perlindungan Perempuan: Benteng Hukum untuk Lawan Kekerasan

Anggota DPRD Jawa Barat, Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E., menyampaikan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Kabupaten Kuningan.
Perda Perlindungan Perempuan hadir sebagai benteng hukum untuk melindungi hak-hak perempuan di Jawa Barat. Saatnya perempuan lebih berani melawan kekerasan.

Kuningan, Gentanews.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E., menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan harus menjadi perisai bagi kaum perempuan di Jawa Barat. Menurutnya, penyebarluasan perda ini sangat penting agar masyarakat memahami hak-hak perempuan serta perlindungan hukum yang telah tersedia.

“Penyebarluasan perda ini bukan sekadar sosialisasi, tapi langkah nyata agar perempuan tahu bahwa mereka punya perlindungan hukum yang jelas,” tegas Ika dalam kegiatan yang digelar di Balai Kuningan, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jumat (14/02/2025).

Banner nwisa

Ika mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat dalam acara ini. Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap regulasi daerah harus terus ditingkatkan, terutama dalam hal perlindungan perempuan dari kekerasan, baik fisik maupun verbal.

“Perempuan sering menjadi korban kekerasan, dan perda ini harus menjadi alat bagi mereka untuk melawan serta mencari keadilan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa perda ini bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan instrumen hukum yang harus ditegakkan. Ia berharap perempuan yang mengalami kekerasan tidak lagi diam, melainkan berani melaporkan dan menuntut keadilan sesuai prosedur hukum.

“Kita tidak boleh lagi mentoleransi kekerasan terhadap perempuan. Dengan perda ini, tidak ada lagi alasan bagi pelaku untuk lolos dari hukum, dan tidak ada lagi perempuan yang merasa tidak punya perlindungan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *