Bandung, Gentanews.id – Keberadaan desa wisata di Kabupaten Bandung berpotensi menjadi sumber ekonomi baru yang signifikan bagi desa-desa setempat. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan yang berpihak pada masyarakat, salah satunya melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan II (Kabupaten Bandung), Saeful Bachri, S.H., M.A.P., saat menggelar kegiatan Penyebarluasan Perda Tahun Anggaran 2025 di Aula Koya Kafe & Resto, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (17/02/2025).
“Kami berkomitmen untuk mendorong desa-desa wisata menjadi sumber kekuatan ekonomi baru, khususnya di Kabupaten Bandung, melalui implementasi perda ini,” ujar Saeful.
Ia menambahkan bahwa perda ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan desa melalui pemanfaatan potensi wisata lokal yang khas. Kabupaten Bandung, dengan lanskap alamnya yang didominasi pegunungan di wilayah selatan, memiliki daya tarik tersendiri yang bisa dikembangkan menjadi destinasi wisata berbasis alam dan edukasi.
“Dari Soreang ke selatan, banyak kawasan pegunungan yang bisa dieksplorasi untuk pengembangan desa wisata,” katanya.
Namun, Saeful menegaskan bahwa keberhasilan Perda Desa Wisata harus diiringi dengan perencanaan yang matang dan strategi yang terukur. Mulai dari pemetaan potensi, kerja sama antar pihak, penyediaan infrastruktur, hingga pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan.
Sebagai bagian dari Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEBNAS), Saeful menegaskan komitmennya untuk terus mendukung desa-desa wisata agar dapat berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Perda ini menjadi payung hukum yang memberikan arah dan dukungan bagi desa dalam mengelola dan mengoptimalkan potensi wisata mereka, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta pembangunan desa yang berkelanjutan,” pungkasnya.