Banner nwisa
Daerah  

Penyebaran Perda Kemandirian Pangan Didorong oleh Ade Ginanjar untuk Aktifkan Masyarakat

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) XIV (Kabupaten Garut), Ade Ginanjar saat kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah atau Perda di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Rabu, (2/2/2024).
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) XIV (Kabupaten Garut), Ade Ginanjar saat kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah atau Perda di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Rabu, (2/2/2024).

Garut – Ade Ginanjar, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Dapil XIV (Kabupaten Garut), mengadakan acara penyebaran Peraturan Daerah (Perda) di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.

Dalam kesempatan itu, Ade Ginanjar memperkenalkan Perda Nomor 4 Tahun 2012 mengenai Kemandirian Pangan Daerah. Menurutnya, Perda tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota untuk mengembangkan program-program guna mencapai kemandirian pangan daerah.

Banner bjbj

Perda tersebut juga menjadi acuan dalam memberikan layanan dan insentif kepada masyarakat agar turut serta dalam mencapai kemandirian pangan daerah. Ade Ginanjar menyatakan, “Kemandirian pangan daerah harus diupayakan dengan melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat.”

Menurutnya, partisipasi aktif seluruh pihak, tidak hanya pemerintah, akan memastikan implementasi Perda Kemandirian Pangan Daerah berjalan lancar. Hal ini disebabkan kompleksitas isu kemandirian pangan daerah yang memerlukan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dan pengawasan dari DPRD Jawa Barat.

“Diperlukan pengawalan yang kuat dari DPRD Jawa Barat untuk menangani kompleksitas masalah kemandirian pangan daerah,” tegas Ade Ginanjar.

Dengan keberadaan Perda Nomor 4 Tahun 2012 ini, diharapkan kemampuan daerah dalam menghasilkan beragam jenis pangan akan meningkat, sehingga kebutuhan pangan masyarakat dari tingkat individu hingga rumah tangga dapat terpenuhi dengan baik.

“Peraturan ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat dan mencegah terjadinya kelangkaan pangan,” tambahnya.

Ade Ginanjar juga berharap, setelah sosialisasi Perda ini, masyarakat akan memahami betul mengenai isi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan Daerah, serta memahami peran DPRD Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dalam memastikan kemandirian pangan di tingkat provinsi.#

Banner nwisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *