Garut. Gentanews.id – Hasil temuan Dinas Pendidikan kabupaten Garut menunjukkan bahwa belum semua lembaga memahami dengan baik dan benar paradigma pengisian RKAS.
Hj. Ipah Nuryati, ketua Himpaudi kecamatan Karangpawitan menjelaskan kepada redaksi gentanews.id dalam wawancara setelah kegiatan sosialisasi RKAS bagi pengelola TK/Kober se-kecamatan Karangpawitan 12/7/2022. Menurutnya masih banyak lembaga yang belum paham pengisian RKAS dengan benar sehingga banyak kesalahan.
Karangpawitan sendiri mempunyai 64 Kober dan 39 TK. Baru 50% saja yang sudah mengisi dengan benar, sisanya masih banyak yang belum paham dengan baik.
Akibat belum pahamnya terhadap pengisian RKAS banyak lembaga yang masih keliru menafsirkan, yang ujungnya salah dalam membuat perencanaan kegiatan dan perencanaan anggarannya, tambahnya.
Dalam pandangan Hj. Ipah Nuryati, yang juga pemilik Kober Fathul Ulum di desa Jatisari Karangpawitan, RKAS memang masih belum familiar. Karena itu belum semua lembaga pendidikan usia dini menguasai sistem ini dengan mahir.
RKAS adalah singkatan dari Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah. Pemerintah mulai tahun ini menggunakan RKAS sebagai acuan dalam mengeluarkan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan)
Dalam format RKAS, setiap Paud/Kober diwajibkan mempunyai rencana anggaran selama satu tahun. Anggaran tersebut disusun dimuka, sehingga lembaga benar-benar memiliki perencanaan keuangan yang baik untuk diimplementasikan.
Dalam BOP salur, anggaran yang dicairkan dibagi kedalam dua termin. Termin pertama rata-rata 53 %, pencairan kedua merupakan sisanya sebesar 47%. Siswa yang berhak menerima BOP adalah siswa terferivikasi dan mempunyai NISN.
Eksekusi kegiatan dibagi per-termin sesuai dengan termin pencairan BOP. Termin pertama adalah dari bulan Juli-Desember, termin kedua dari bukan Januari-Juni.
Anggaran yang diterima oleh lembaga disalurkan dalam semester itu, tetapi digunakan sesuai kebutuhan. Kalau masih ada sisa anggaran boleh di silpa-kan atau dilaksanakan di semester berikutnya.
Pengeluaran anggaran berbasis data perencaan merupakan perbaikan dari sistem sebelumnya.
Sebelumnya pengeluaran berdasarkan anggaran dibagi 50% persemester, sehingga dari anggaran perkepala Rp. 600 ribu pertahun dicairkan persemesternya Rp. 300.000.
Penggunaan dan pelaporan anggaran yaitu 50% untuk kegiatan pembelajaran, 35 % untuk kegiatan pendukung, dan sisanya 15% untuk kegiatan lainnya. Pemerintah tidak merinci secara detil bagaimana komponen anggaran perbidangnya.
Sistem baru memungkinkan pengguna anggaran lebih fleksibel. Lembaga pendidikan Kober boleh menganggarkan setiap kebutuhannya sesuai dengan perencanaan yang mereka buat.
Sebagai acuan pemerintah membuat kisi-kisi program kerja. Secara garis besar dibagi kedalam tujuh bagian, dan tiap bagian dirinci lagi per-item. Tiap item dijelaskan bagaimana satuan per-item untuk menghindari salah hitung program.
Dari tujuh bagian tersebut bisa diringkas dengan lebih sederhana menjadi dua bagian. Bagian pertama adalah honor atau gaji, kedua adalah program/kegiatan.
Siapa yang berhak menerima honor. Menurut keterangan Hj. Ipah ada tiga kelompok penerima honor. Pertama bagian administrasi, kedua guru/pendidik, ketiga petugas keamanan.
Bagaimana dengan honor kepala sekolah dan operator. Menurut Umi Ipah, biasanya akrab disapa, dalam RKAS 2022 honor kepala sekolah masuk ke dalam honor bagian administrasi. Honor Kepala sekolah tidak boleh dimasukan kedalam komponen honor guru.
Lebih lanjut ia mengatakan, honor operator masuk kedalam kegiatan. Operator tidak boleh dimasukan dalam ketiga bagian penerima honor di atas. Kegiatan operator berupa kegiatan input data siswa, update dapodik dan sebagainya. Pelaporan operator dalam kegiatan tersebut bisa berupa pengisian kuota, konsumsi dan sebagainya.
Selanjutnya terkait dengan program, maka kegiatan yang dilaporkan adalah penggunaan dana untuk sebuah program, misalnya konsumsi rapat, transportasi, biaya pendampingan, biaya pengadaan ataupun biaya perbaikan.
Bagaimana soal pelaporannya? Paradigma pelaporan juga sudah berubah. Pertama yang diutamakan adalah laporan online. Laporan manual berkurang dari dua kali setahun menjadi setahun sekali.
Laporan online dilaporkan persemester. Dimana laporan online tersebut menentukan penerimaan BOP tahap berikutnya. Lembaga yang tidak menginput online RKAS dan laporan online terancam tidak mendapatkan BOP selanjutnya.
Input RKAS adalah kunci dari perubahan paradigma ini. Dengan digitalisasi data perencanaan, pencairan dan pelaporan keuangan Kober/TK maka lebih mudah bagi pemerintah memeriksa anggaran yang telah dikucurkannya.
Bagi lembaga juga akan mempermudah mereka saat pengajuan bantuan pemerintah. Mereka tidak perlu lagi mencantumkan data-data sekolah karena datanya sudah bisa di akses kapan saja secara online. (AH)