Indeks
News  

Pansus II DPRD Jabar Konsultasikan Ranperda Investasi dan Kemudahan Berusaha ke Kementerian Investasi dan ATR/BPN

Pansus II Dprd jabar
Delegasi Pansus II Dprd jabar dalam konsultasi kementerian ATR/BPN Jakarta 15/1/2025

Jakarta – Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat mengadakan konsultasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta. Konsultasi ini dilakukan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha yang tengah digodok oleh Pansus II.

Ketua Pansus II DPRD Jawa Barat, Hilal Hilmawan, menjelaskan bahwa tujuan utama konsultasi ini adalah menyelaraskan kebijakan di tingkat pusat dengan implementasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hilal mengungkapkan masih banyak permasalahan di lapangan, terutama dalam hal perizinan yang sering memakan waktu akibat kompleksitas pemenuhan persyaratan dari dinas sektoral.

“Sinkronisasi kebijakan pusat dengan implementasi di daerah perlu dilakukan. Setelah beberapa kunjungan ke kabupaten/kota, kami menemukan banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama dalam memenuhi persyaratan dasar dari dinas sektoral,” ujar Hilal, Selasa (15/1/2025).

Hilal menambahkan, Ranperda ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para pelaku usaha. Dengan regulasi yang mendukung, diharapkan mereka dapat berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.

“Ranperda ini akan menampung kepentingan pelaku usaha dengan memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik, sehingga mereka dapat turut serta membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat,” lanjut Hilal.

Sementara itu, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dendy Apriandi, memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD Jawa Barat dalam menyusun Ranperda ini. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif untuk menciptakan regulasi yang kondusif bagi iklim investasi di Jawa Barat.

“Ini adalah langkah luar biasa. Kemudahan berusaha yang didukung oleh dewan dan DPMPTSP sangat penting. Semua kemudahan berinvestasi bermula dari regulasi yang sehat, sehingga perlu sinergi eksekutif dan legislatif untuk menciptakan iklim investasi yang positif,” kata Dendy.

Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha ini diharapkan dapat mempermudah para investor dalam menanamkan modalnya di Jawa Barat serta memberikan peluang besar bagi pelaku usaha lokal untuk berkontribusi pada kemajuan daerah.

 

Exit mobile version